Kabur Masuk Ke Parit, Pengedar Sabu Ini Di Gelandang Masuk Bui

MenaraToday.Com - Rokan Hilir :

Kerap edarkan narkotika jenis Sabu  di Dusun Kampung Tiga Desa Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, seorang pria berinisial WM di diringkus personil opsnal Polsek Pujud, Senin (30/11/2020),

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH SIK, melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH menyebutkan penangkapan ini bermula saat personil Polsek Pujud mendapatkan informasi dari warga bahwa ada seorang pria yang kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Kampung Tiga Desa Pujud Kecamatan Pujud 

"Berbekal informasi tersebut, personil Opsnal dengan dipimpin Kanit Reskrim Bripka A. Sihombing yang dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penggeledahan langsung melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi seperti yang disebutkan warga, personil Opsnal melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang disebutkan warga sedang mengengkol sepeda motor di depan rumahnya. Dengan gerak cepat, personil langsung menghampiri pelaku yang melarikan diri saat mengetahui kedatangan polisi" ujar Juliandi.

Juliandi juga menyebutkan tak ingin buruannya kabur begitu saja, dengan sigap personil melakukan pengejaran dan meringkus pelaku yang masuk ke dalam parit.

"Pelaku yang kabur masuk kedalam parit langsung kita ringkus dan saat kita lakukan penggeledahan, kita menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 350 ribu dan 5 bungkus plastik bening kosong. Kemudian personil melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku ean dari dalam rumah pelaku mengambil 1 buah plastik bening yang berisi 1 kotak plastik warna putiu dari bawah lemari dan saat di buka terdapat 1 bungkus plastik bening berisi sabu dan 5 bungkus plastik kecil  berisikan  Narkotika jenis sabu. Saat diinterogasi, pelaku menyebutkan bahwa barang haram tersebut di dapatkan dari seseorang berinisial S (DPO)" paparnya.

Mendapatkan nama sumber dari Sabu tersebut, personil langsung bergerak cepat melakukan pengembangan ke rumah S. Namun S tidak berhasil ditemukan.

"Saat kita bergerak ke rumah S, kita tidak berhasil menemukannya karena S tidak berada di rumah dan kita tetapkan sebagai DPO. Kemudian pelaku WM beserta barang bukti langsung kita bawa ke Mapolsek Pujud untuk proses pengembangan lebih lanjut" ujar Juliandi sembari menyebutkan pelaku MW dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 (1) undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, yang ancaman hukumannya diatas 7 tahun penjara," pungkas AKP. Juliandi,(suwarno)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama