38 Target Operasi Pekat 2020, Polres Kapuas Hulu Ungkap 77 Kasus Tindak Pidana

Keterangan Foto : Suasana _____Polres Kapuas Hulu menggelar  kegiatan pres release pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) tahun 2020 yang di laksanakan tanggal 12-27 November, Kapolres Kapuas Hulu di dampingi Waka Polres, Kasat reskrim dan Kasat Narkoba.
(Selasa, (1/12/2020)_____Foto : Bayu)


MenaraToday.com - Kapuas Hulu

Dalam melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) tahun 2020 pada Tanggal  12 - 27 November 2020, Polres Kapuas Hulu mengungkap 77 kasus tindak pidana. 

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi, SIK.,MAP mengatakan Polres Kapuas Hulu dengan target 38 kasus, namun berhasil mengungkap sebanyak 77 kasus yang termasuk dalam sasaran operasi pekat, 7 kasus diantaranya telah dibuatkan laporan polisi," ungkap Kapolres AKBP Wedy Mahadi dalam kegiatan pres release di Mapolres. Selasa (1/12) di tribun Mapolres

Kemudian kata Kapolres sebanyak 7 kasus yang dibuatkan LP itu diantaranya tindak pidana narkoba 2 kasus, dengan tersangka 2 orang, pencurian 3 kasus dengan 4 orang, perjudian 1 kasus dengan 5 tersangka, dan pencabulan terhadap anak 1 kasus dengan 1 orang tersangka.

"Sedangkan sebanyak 70 kasus yang terdiri dari kasus miras, yustisi, dan Sajam telah dilakukan pembinaan oleh Polres Kapuas Hulu dan telah dibuatkan surat pernyataan," terang Kapolres.

Keterangan Foto : Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) AKP.R.Rando saat menunjukkan barang bukti tindak pidana perjudian 

Dijelaskan Kapolres mengatakan, untuk kasus perjudian penyidik menerapkan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, berikut denda sebesar Rp25 juta. 

Terhadap kasus narkoba dikenakan Pasal 114, Pasal 112 dan Pasal 127 Undang - undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkoba, dengan ancaman penjara 12 sampai dengan 20 tahun. 

Kemudian untuk kasus pencurian diterapkan Pasal 363 KUHP pidana penjara 7 tahun.

Sedangkan kasus pencabulan anak diterapkan Pasal 82 jo Pasal 76 E, undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun. ***

Pewarta : Bayu Hary Widodo

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama