Ketua DPRD Asahan Lantik 2 Anggota PAW Dari Partai PDI - P dan PKS

MenaraToday.Com - Asahan :

Ketua DPRD Asahan melantik 2 Anggota PAW DPRD Asahan dari Partai PDI - P dan PKS, dalam rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Kabupaten Asahan Masa Jabatan Tahun 2019 - 2024 di Aula Rambate Rata Raya, Sekretariat DPRD Asahan. Jumat (11/12/2020).

Ketua DPRD Asahan, H. Baharuddin Harahap, SH, MH langsung memimpin rapat paripurna pengucapan sumpah janji 2 anggota PAW ini

Dalam sambutannya Ketua DPRD Asahan menyebutkan bahwa DPRD Asahan telah menerima Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara  dengan Nomor 188.44/595/KPTS/2020 tanggal 26 November 2020 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Asahan Atas Nama Jansen Hisar Hutasoit, SH dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/600/KPTS/2020 tanggal 30 November 2020 Atas Nama H. Ahmad Zulhanuddin, S. Pdi, MA.

 "Kami yakin dan percaya dengan pengalaman yang ada selama ini. Saudara berdua akan dapat dengan cepat memahami tugas pokok dan kewajiban saudara sebagai Anggota DPRD. Kami berharap dengan telah resminya saudara menjadi Anggota DPRD Asahan akan memberi semangat baru dan kekuatan bagi DPRD Asahan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi DPRD" ujar Baharuddin Harahap. 

Diakhir sambutannya politisi Partai Gerindra ini menambahkan untuk kelancaran pelaksanaan tugas 2 Anggota PAW DPRD yang baru, maka untuk Jansen Hiser Hutasoit, SH ditempatkan di komisi D sementara untuk H. Ahmad Zulhanuddin, Spdi, MA di komisi A dan telah disetujui seluruh anggota DPRD Asahan yang mengikuti acara paripurna tersebut.

Pada kesempatan tersebut Sekretaris DPRD Asahan, Syahrul Tambunan, SH membacakan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara dengan Nomor 188.44/595/KPTS/2020 yang memutuskan memberhentikan dengan hormat (Almarhumah) Dra. Hj. Winarni Supraningsih, MMA dari kedudukannya sebagai Anggota DPRD Asahan, disertai ucapan terimatana kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi Anggota DPRD Asahan dan mengangkat Jansen Hisar Hutasoit, SH sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Asahan terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji, 

Syahrul Tambunan juga membacakan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/600/KPTS/2020 yang menimbang bahwa  H. Henri Siregar, SH telah diberhentikan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Asahan dengan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/476/KPTS/2020 tanggal 13 Oktober 2020 tentang peresmian pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Asahan serta membacakan Surat Keputusan  DPRD Asahan Nomor 188/0901 tanggal 2 November 2020 perihal pengganti antar waktu anggota DPRD Asahan, berita acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan Nomor 220/PY.03.1-BA/1209/KPU-KAB/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang pemeriksaan pemenuhan persyaratan calon pengganti antar waktu Anggota DPRD  Asahan hasil Pemilihan Umum tahun 2019 vide surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Asahan Nomor 2891/PY.03.1-SD/1209/KPU-Kab/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 perihal penggantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Asahan dari Partai PKS atas nama H. Henri Siregar, SH dan surat Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Asahan nomor 161/K/SPAW/AB-01-PKS/IX/2020 tanggal 26 September 2020 perihal permohonan pergantian antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Asahan asal PKS.

Menetapkan mengangkat  H. Ahmad Zulhanuddin, S. Pdi, MA sebagai pengganti antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Asahan terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji sebagai anggota DPRD Kabupaten Asahan.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Asahan H. Surya, BSc mengucapkan selamat kepada  Jansen Hisar Hutasoit, SH, dan  H. Ahmad Zulhanuddin, S. Pdi, MA yang baru dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD  Asahan, yang masing-masing menggantikan  Dra. Hj. Winarni Supraningsih, MMA yang telah meninggal dunia pada tanggal 03 September 2020, serta  H. Hendri Siregar, SH yang mengundurkan diri dari Anggota DPRD Kabupaten Asahan, dikarenakan mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Bupati Asahan.

"perlu kita sadari bahwa pelantikan pengganti antar waktu ini bukanlah sekedar hanya melengkapi jumlah anggota dewan semata, akan tetapi semua itu muaranya adalah bagaimana agar jalannya roda Pemerintahan di Kabupaten Asahan ini dapat berlangsung sebagaimana yang kita harapkan bersama, sejalan dengan adanya fungsi pengawasan dari lembaga Legislatif yang terhormat ini. Disamping itu pelantikan ini juga merupakan perwujudan kepercayaan masyarakat untuk mengemban amanah, tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat, apalagi saudara adalah juga merupakan bagian dari masyarakat Asahan, sehingga kami yakin dan percaya saudara mengetahui dan memahami betul apa yang menjadi aspirasi masyarakat Kabupaten Asahan ini. Oleh karena itu, harapan kami kiranya saudara dapat bekerjasama dengan semua pihak khususnya Pemerintah Daerah dalam mewujudkan masyarakat Asahan yang religius, sehat, cerdas dan mandiri. Dan saya berharap, melalui interaksi dan kreasi yang dilakukan, dapat membawa nuansa baru dalam rangka lebih memperdayakan keberadaan lembaga ini" ujar Surya dalam pidatonya sembari mengucapkam terima kasih kepada Almarhumah Hj. Winarni Supraningsih dan H. Hendri Siregar 

"Karua bakti berupa kebijakan yang telah diberokan selama ini akan dikenang oleh masyaeakat Asahan dan Kepada Jansen Hisar Hutasoit, SH dan H. Ahmad Zulhanddin SPdi, MA  sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Asahan kembali Saya ucapkan selamat semoga saudara dapat menjalin kerjasama yang lebih harmonis dengan anggota DPRD yang lain" ujar Surya.

Pada kegiatan ini Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Dr. Ulina Marbun, SH, MH mengambil  Sumpah/Janji Penganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Asahan Masa Jabatan Tahun 2019-2024 yang dilantik

Pada rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Bupati Asahan, Dandim 0208/Asahan, Kapolres Asahan, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Perwakilan Danlanal Tanjung Balai Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Anggota DPRD Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya. (Adjie)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama