Keterangan Gambar : Bahan Illegal hasil tangkapan KPPBC TMB C Teluk Nibung, Tanjungbalai (Foto : Gani) |
MenaraToday.Com – Tanjungbalai :
Tim Satgas Kantor
Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP-C) Teluk Nibung,
berhasil melakukan penindakan kapal yang mengangkut barang berupa kosmetik ,
suplemen dan obat-obatan, produk tekstil, aksesoris kenderaan dan minuman
mengandung etil alkohol (MMEA) Senin (30/11/2020).
Kepala KPPBC TMP-C
Teluk Nibung Tanjungbalai, I Wayan Sapta Dharma mengatakan pada hari Kamis, 26
November 2020, berdasarkan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) yang
disampaikan, Kapal diperkirakan akan tiba di Pelabuhan Teluk Nibung pada pukul
18.00 WIB. Namun kemudian petugas mendapatkan informasi bahwa kapal kandas di
perairan Bagan Asahan. Selanjutnya sekitar pukul 22.00 WIB tim petugas
berinisiatif melakukan pemeriksaan sarana pengangkut (boatzoeking) di perairan
Bagan Asahan sekaligus memastikan bahwa Kapal dalam kondisi baik.
“Berdasarkan
hasil pemeriksaan terhadap sarana pengangkut Kapal yang datang dari pelabuhan
Port Klang Malaysia tersebut ditemukan barang-barang yang diduga sebagai barang
bawaan awak sarana pengangkut berupa kosmetik , suplemen dan obat-obatan,
produk tekstil, aksesoris kenderaan dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Kemudian atas barang-barang tersebut dilakukan penindakan karena melebihi dari
ambang batas barang bawaan awak sarana pengangkut dan merupakan barang yang
terkena ketentuan pembatasan dan larangan dari instansi terkait. Atas
pemeriksaan tersebut didapati barang
bukti berupa 8 kotak kosmetik, 1 kotak kosmetik dan obat-obatan, 1 kotak
obat-obatan, 3 kotak produk. Pemeriksaan
sarana pengangkut atau boatzoeking terus dilakukan Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung (KPPBC TMP C Teluk
Nibung) yang mempunyai wilayah kerja pelabuhan laut Teluk Nibung” ujar I Wayan Sapta Dharma (Gani)