MenaraToday.Com – Jakarta :
Pemerintah
menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga
Pengelola Investasi. Peraturan ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo
pada tanggal 14 Desember 2020.
Dijelaskan
dalam PP yang dapat diakses di jdih.setkab ini, Lembaga Pengelola Investasi
(LPI) adalah lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka
pengelolaan Investasi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“LPI bertujuan
meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka
panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan,” bunyi Pasal
5.
LPI merupakan
Badan Hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia dan
bertanggung jawab kepada Presiden. Sebagaimana ketentuan PP, LPI dapat
menggunakan nama “Indonesia Investment Authority” yang disingkat INA.
Lembaga ini
berfungsi mengelola investasi dan bertugas merencanakan, menyelenggarakan,
mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi investasi. Adapun
kewenangan LPI sebagaimana disebutkan pada Pasal 7 ayat (1) adalah:
a. melakukan
penempatan dana dalam instrumen keuangan;
b. menjalankan
kegiatan pengelolaan aset;
c. melakukan
kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fund);
d. menentukan
calon mitra investasi;
e. memberikan
dan menerima pinjaman; dan/atau
f.
menatausahakan aset.
“Dalam
menjalankan kewenangan sebagaimana dimaksud, LPI dapat melakukan kerja sama
dengan mitra investasi, manajer investasi, BUMN, badan atau lembaga pemerintah,
dan/atau entitas lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” bunyi
Pasal 7 ayat (2).
Disebutkan di
Pasal 8, organ lembaga ini terdiri atas Dewan Pengawas dan Dewan Direktur. Dewan
Pengawas bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan LPI yang dilakukan
oleh Dewan Direktur. Dewan ini
diketuai oleh Menteri Keuangan (merangkap anggota) dan beranggotakan Menteri
BUMN serta tiga orang lainnya yang berasal dari unsur profesional.
“Anggota Dewan
Pengawas sebagaimana dimaksud diangkat dan diberhentikan oleh Presiden,”
ditegaskan pada Pasal 9 ayat (2).
Sementara itu,
Dewan Direktur LPI berjumlah lima orang yang seluruhnya berasal dari unsur
profesional. Dewan ini bertugas menyelenggarakan pengurusan operasional LPI.
Wewenang yang
dimiliki Dewan ini antara lain merumuskan dan menetapkan kebijakan LPI,
melaksanakan kebijakan dan pengurusan operasional LPI, serta mewakili LPI di
dalam dan di luar pengadilan.
PP Nomor 74
Tahun 2020 ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly
pada tanggal 15 Desember 2020.
“Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi
ketentuan Pasal 75. (Fadhil/Red)