Perkara dr. Ismawan Dengan Pemda Kapuas Hulu Kembali Bergulir di Pengadilan


Keterangan Foto : dr.Ismawan Adrianto di dampingi team advokat Seselia Jurniati, SH dari Kantor Hukum Talenta Keadilan usai memenuhi panggilan sidang pertama Selasa, (1/12) lalu


MenaraToday.com - Kapuas Hulu

Sidang perkara antara dr. Ismawan dengan Pemerintah Kabupaten Pemkab Kapuas kembali dilaksanakan pada 15 Desember 2020 mendatang.

Hal ini disampaikan Seselia Jurniati, SH selaku team advokat dari kantor hukum Talenta Keadilan berkantor di jl. KH Agus Salim ruko THD B-16 Semarang yang di ketuai Ishak Samuel Ronsumbre. SH.MH.MA dan bersama rekan Irwan P Pangaribuan. S.H,Kamis (3/12/2020).

"Tanggal 1 Desember kemarin, saya mendampingi Klien kami dr. Ismawan Adrianto memenuhi panggilan sidang pertama pada tanggal 1 desember 2020 di Pengadilan Negeri Putussibau klas II yang dalam perkara ini pimpin langsung oleh ketua majelis hakim Christian Wibowo,SH. M.Hum," kata Seselia Jurniati.

Dimana para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III yang diwakili oleh biro hukum legal dari pemda Kapuas Hulu.

"Ada pun hasil pertemuan sidang pertama para pihak melakukan mediasi dalam hal ini dipimpin oleh hakim mediator Didik Nursetiawan SH," katanya.

Namun dari hasil mediasi bahwa masih menentukan jadwal tanggal mediasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Desember 2020.

"Kami selaku dari penggugat mengharapakan dalam mediasi selanjutnya principal dalam perkara ini bisa hadir," katanya.

Dengan demikian kata Seselia Jurniati antara pihak pihaknya selaku penggugat dengan tergugat bisa berbicara langsung.

"Biar kita bisa sama-sama ada titik temu dengan kata sepakat," tegasnya.

Sementara itu saat di konfirmasi dr. Ismawan Adrianto mengatakan, Saya seorang Dokter yang bertugas di Puskesmas Bika, Kabupaten Kapuas Hulu, menggugat Bupati Kapuas Hulu, Kepala Dinas Kesehatan Kapuas Hulu dan Kepala Puskesmas Bika.

" Gugatan yang saya layangkan, terkait perbuatan melawan hukum dan ganti rugi, karena selama 12 bulan, selama tahun 2017, tidak pernah menerima tunjangan insentif yang merupakan haknya sebagai seorang dokter. "ujar dr. Ismawan

Diceritakan dr.Ismawan, saya mulai bertugas di Kabupaten Kapuas Hulu sejak tahun 2007 sebagai dokter PTT, diantara teman - teman yang mengabdi sebagai dokter PTT saat itu.

" Hingga kini hanya saya yang masih mengabdi di sini dan sekarang telah menjadi abdi negara kabupaten kapuas hulu sejak tahun 2009. "jelasnya

Dikatakan dr. Ismawan, Saya merasakan masyarakat Kapuas Hulu baik, saya senang disini karena masyarakatnya baik.

"Saya juga mengenal bapak bupati secara pribadi adalah orang baik, bahkan keponakannya pernah menolong saya untuk tinggal di rumah kontrakannya saat saya diusir dari rumah dinas 10 Agustus 2018 berdasarkan surat dari Sekretaris Daerah (Setda) yang ternyata Setda tersebut telah diberhentikan dengan tidak hormat, " tuturnya

Dirinya berharap hanya ingin tatanan birokrasi di Kabupaten Kapuas Hulu tidak dirusak oleh oknum yang tidak berperikemanusiaan, semoga kedepannya lebih baik."harapannya

Hingga berita ini di terbitkan pihak terkait dan tergugat I, II dan tergugat III belum dapat di konfirmasi.

Pewarta : Bayu Hary Widodo

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama