Polsek Bangko Blender dan Buang Sabu Seberat 37,69 Gram Ke Sabty Tank

MenaraToday.Com - Rohil :

Polsek Bangko melakukan pemusnahan  barang bukti BB Seberat 37.69 gram, yang berhasil di sita dari tersangka atas nama Sofiandy Lumban Toruan aLias Andi. Di Pendopo Polsek Bangko Polres Rohil. Pada Senin 21 Desember 2020 sekira jam 10.00 Wib.

"Polsek Bangko telah memusnahkan barang bukti narkotika jenis seberat 37,69 gram yang merupakan hasil tangkapan dari tersangka Sofiandy Lumban Toruan alias Andi dengan dasar LP/148/A/XIi/2020/Riau/Res Rohil/Sek Bangko, tertanggal 03 Desember 2020. Dengan pasal yang disangkakan yakni pasal 114 Ayat  (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 127 Undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika" ujar Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi kepada sejumlah awak media, Selasa (22/12/2020).

Dalam kegiatan pemusnahan sabu ini turut  di hadiri Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais, SH.  Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Heru Alsepa, SH.S.IK, Ketua BNK Kabupaten Rokan Hilir Isliyanto MPDi, Kabid Kesmas Dinskes Rohil Ade fauzi, SKM MSi, Kasi Trantib Kecamatan Bangko Husaini S.A.P, Penasehat hukum Irvan Zulnijar, SH. Kanit Reskrim Polsek Bangko Ipda Jonera Putra, Personel Polsek Bangko dan awak media elektronik, media cetak dan media online. (Suwarno)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama