Polsek Sinaboi Amankan Kayu Olahan Tidak Bertuan Sebanyak 7,5 Kubik

Keterangan Gambar : Kayu olahan panjang yang berhasil diamankan polisi (Foto : Suwarno)

 MenaraToday.Com – Rokan Hilir :

Kepolisian Sektor (Polsek) Sinaboi berhasil mengamankan kayu olahan tidak bertuan sebanyak 7,5 kubik di parit bekoan PT. Diamond Timber tepatnya di perbatasan Kepenghuluan Raja Bejamu dengan Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu (19/12/2020) yang lalu.

“Benar, kita telah mengamankan kayu panjang olahan sebanyak 7,5 kubik di parit bekoan PT. Diamond Timber, namun sayangnya kita tidak mengetahui siapa pemilik kayu maupun pekerja praktek illegal loging tersebut, kita menduga pelaku pembalakan ini adalah perorangan bukan dari perusahaan” ujar Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi, Sabtu (26/12/2020) siang.

AKP Juliandi menambahkan hingga saat ini personil Polsek Sinaboi masih mendalami siapa pelaku pembalakan liar di salah satu wilayah Hak Pengelolaan Hutan (HPH) terbatas PT. Diamond Timber.

“Jadi pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga Sinaboi yang menemukan kayu panjang olahan di pari bekoan perbatasan Kepenghuluan Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi dengan Kecamatan Bangko. Menindaklanjuti kasus ini Kapolsek Sinaboi AKP Evi Hermanto beserta anggotanya melakukan pengecekan dan menemukan lebih kuran 7,5 kubik kayu panjang olahan di dalam parit, kemudian Kapolsek beserta personil memasang police line dikarenakan saat itu kondisi masih hujan, dan pada hari Senin (21/12/2020) Kapolsek Sinaboi beserta anggotanya yang diback up personil Satreskrim Polres Rokan Hilir membawa kayu tersebut ke Mapolsek Bangko” ujarnya (Suwarno)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama