Keterangan Gambar : Kayu olahan panjang yang berhasil diamankan polisi (Foto : Suwarno) |
MenaraToday.Com – Rokan Hilir :
Kepolisian Sektor (Polsek) Sinaboi berhasil mengamankan kayu olahan tidak bertuan sebanyak 7,5 kubik di parit bekoan PT. Diamond Timber tepatnya di perbatasan Kepenghuluan Raja Bejamu dengan Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu (19/12/2020) yang lalu.
“Benar, kita telah mengamankan kayu panjang olahan sebanyak 7,5 kubik di
parit bekoan PT. Diamond Timber, namun sayangnya kita tidak mengetahui siapa
pemilik kayu maupun pekerja praktek illegal loging tersebut, kita menduga
pelaku pembalakan ini adalah perorangan bukan dari perusahaan” ujar Kapolres
Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi, Sabtu
(26/12/2020) siang.
AKP Juliandi menambahkan hingga saat ini personil Polsek Sinaboi masih
mendalami siapa pelaku pembalakan liar di salah satu wilayah Hak Pengelolaan
Hutan (HPH) terbatas PT. Diamond Timber.
“Jadi pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga Sinaboi yang
menemukan kayu panjang olahan di pari bekoan perbatasan Kepenghuluan Raja
Bejamu Kecamatan Sinaboi dengan Kecamatan Bangko. Menindaklanjuti kasus ini
Kapolsek Sinaboi AKP Evi Hermanto beserta anggotanya melakukan pengecekan dan
menemukan lebih kuran 7,5 kubik kayu panjang olahan di dalam parit, kemudian Kapolsek
beserta personil memasang police line dikarenakan saat itu kondisi masih hujan,
dan pada hari Senin (21/12/2020) Kapolsek Sinaboi beserta anggotanya yang
diback up personil Satreskrim Polres Rokan Hilir membawa kayu tersebut ke
Mapolsek Bangko” ujarnya (Suwarno)