Aniaya Tetangga Dengan Pecahan Batu Semen, Seorang IRT Diamankan Polisi


MenaraToday.Com – Rokan Hilir :

Karena menganiaya 2 orang tetangganya dengan cara melemparkan pecahan batu semen, Derlian boru Manalu (45) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Jalan Piere Tandean Kapenghuluan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau diamankan personil unit reskrim Polsek Bagan Sinembah pada Kamis (24/12/2020) sekira pukul 14.00 Wib.

“Pelaku kita amankan atas laporan korbannya Frangky Buta Butar (36) bersama ayahnya Mangara Butar Butar (67) yang tidak terima dengan perlakuan pelaku” ujar Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH, Sik melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi, SH saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (26/12/2020).

Kasubbag Humas menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat korban bertemu dengan tetangganya yang sedang memberi makan babi peliharaannya yang berada di dekat rumah korban, saat itu korban mengeluhkan limbah dari rumah dan limbah kandang babi milik pelaku yang masuk keperkarangan rumah korban.

“Jadi korban protes dengan limbah rumah tangga dan limbah kandang babi milik pelaku yang masuk perkarangan rumahnya. Tiba-tiba pelaku keluar dari rumahnya sambil marah-marah dan terjadilah pertengkaran antara korban dan pelaku yang membuat para tetangga lainnya berkeluaran, kemudian korban memperlihatkan kepada pelaku bahwa limbah milik pelaku mengalir keperkarangan rumahnya. Mendengar ucapan korban, pelaku semakin emosi kemudian pelaku mengambil pecahan batu semen dan melemparkannya kearah korban yang mengenai wajah korban tepatnya di bagian bawah mata kiri, kemudian batu tersebut memantul dan mengenai ayah korban dibagian kening sebelah kiri yang mengakibatkan luka. Selanjutnya korban beserta saksi membawa ayah korban ke puskesmas Bagan Batu untuk mendapatkan perawatan medis, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bagan Sinembah dan melakukan visum” ujar AKP Juliandi.

AKP Juliandi menambahkan setelah mendapatkan laporan tentang dugaan tidak pidana penganiayaan tersebut, unit reskrim Polsek Bagan Sinembah langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis (24/12/2020) sekira pukul 14.00 Wib, pelaku dijemput dirumahnya beserta barang bukti batu yang didapati di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung dibawa ke Mapolsek Bagan Sinembah untuk proses penyelidikan lebih lanjut (Suwarno)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama