Terkait Proyek Jalan Perikanan, Temuk Roy Martin : 'Izin Penebangan Dinas Kehutanan Yang Mengeluarkan'

MenaraToday.Com - Batu Bara :

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik proyek pembangunan jalan produksi perikanan, di Pantai Sejarah, Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Senin, (14/12/2020).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Batu Bara, Ismar Khomri menghadirkan sejumlah pihak diantaranya, Dinas Perikanan Kabupaten Batu Bara, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Kelompok masyarakat pecinta mangrove, Kepala Desa Perupuk serta sejumlah masyarakat.

Ismar Khomri mengatakan, Rapat Dengar Pendapat (RDP) soal proyek pembangunan jalan produksi perikanan penting dilakukan. Pasalnya, selama proses pembangunan tersebut banyak dinamika berkembang ditengah-tengah masyarakat. Mulai dari klaim kepemilikan lahan, status lokasi proyek yang berada dilahan kawasan hutan, adanya dugaan masyarakat soal perusakan kawasan hutan akibat dari proyek tersebut, pemindahan lokasi proyek yang semula berada di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, serta berbagai hal lainnya.

"RDP ini sangat penting dilakukan. Belakangan ini banyak dinamika terjadi ditengah-tengah masyarakat terkait proses pembangunan proyek jalan produksi perikanan. Pada forum ini kita hadirkan beberapa pihak terkait untuk memberi penjelasan," katanya.

Diharapkan, dari rapat dengar pendapat (RDP) ini didapatkan keterangan yang jelas terkait proyek pembangunan jalan produksi perikanan, sehingga masyarakat dapat memahami proses pembangunan yang sedang berlangsung.

"Kita harap dari RDP ini didapati keterangan yang jelas soal pelaksanaan proyek tersebut. Kita sarankan, seharusnya pihak terkait melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat, agar proses pelaksanaan proyek tidak muncul permasalahan. Seperti saat ini, ada warga yang mengklaim soal kepemilikan lahan. Sosialisasi itu penting dilaksanakan," ujarnya.

Kepala Bidang Pengendalian Usaha Perikanan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan, Dinas Perikanan Kabupaten Batubara, Azmi menyampaikan soal pemindahan lokasi pelaksanaan proyek yang semula berada di Desa Gambus Laut, ke Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara.

Azmi mengatakan, lokasi awal yang berada di Desa Gambus Laut, berpotensi akan terdegradasi terkait pengembangan wilayah industri Kuala Tanjung. Oleh sebab itu, pihaknya mencari lokasi pengganti.

"Inikan kearifan lokal, harus kita carikan alternatif tempat lain agar budidaya kerang tetap ada di Batu Bara. Nah setelah kita lihat kemarin, rupanya sebagian besar bibit kerang yang dibudidayakan di Gambus Laut, ada di depan Pantai Sejarah. Jadi dilokasi itu yang pas dan bibit banyak disana," pungkasnya.

Sementara, Kepala Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Syarkawi meresa kecewa. Sebab, pihak pelaksana proyek tidak ada berkoordinasi dengan pihak desa khususnya terkait areal yang masuk kedalam kawasan hutan.

"Kita tidak pernah dilibatkan/koordinasi terkait proyek tersebut, khususnya areal yang masuk dalam kawasan hutan. Sampai saat ini yang kita minta terkait areal kawasan hutan belum ada kita terima. Seperti saat ini, ada klaim sejumlah warga atas kepemilikan lahan dilokasi itu. Warga taunya bertanya ke pihak desa," katanya.

Sementara, UPT KPH Wilayah II, Tamuk Roy Martin mengaku, sebelum proyek dilaksanakan, pihaknya sudah membentuk dan sudah turun kelapangan guna melihat lokasi mana yang tepat dan dapat meminimalisir kerusakan akibat pelaksanaan proyek.

"Sebelum kegiatan dilaksanakan, kita sudah membentuk tim guna melihat lokasi dan dampak paling minim terhadap kerusakan yang terjadi. Kelompok tani dimungkinkan untuk menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, baik pemerintah daerah maupun swasta. Terkait izin penebangan, kita dari dinas kehutanan yang memberi izin," ujarnya. (Dwi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama