AKP Rahmadani, Warga Yang Membandel Tetap Berkumpul di Tahun Baru, Kita Bubarkan


MenaraToday.Com - Asahan :

Dalam menjalankan Maklumat Kapolri, Jendral Pol Idham Azis Nomor : Mak/4/XII/2020, tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal dan Tahun Baru 2021 dan Peraturan Bupati (Perbup) Asahan, jajaran Polres Asahan melakukan pengamanan dan operasi yustisi di malam pergantian tahun 2020 - 2021.

Dimana dalam operasi yustisi ini Polres Asahan beserta jajaran memfokuskan penanggulangan covid 19 dengan melarang masyarakat berkumpul dalam menyambut malam pergantian tahun 2020 - 2021.

"Jadi tadi malam kita mendapatkan kabar bahwa ada kerumunan warga di malam Tahun Baru di Cafe Roof Top Jalan Cokroaminoto Kisaran. Menindaklanjuti laporan tersebut, saya bersama Kasat Lantas AKP Jodi Indrawan dan anggota langsung turun ke lokasi untuk melakukan pembubaran, namun setibanya di cafe tersebut kita tidak menemukan adanya kerumunan warga" jelas Mantan Kapolsek Pulau Raja tersebut, Jumat (1/1/2021).

AKP Rahmadani menambahkan untuk mendukung anjuran pemerintah dan maklumat Kapolri dalam pencegahan penyebaran Covid 19, Polres Asahan terus melakukan himbauan baik melalui Media Sosial maupun terjun langsung memberikan himbauan ke masyarakat .

"Polres Asahan tetap berkomitmen dalam menanggulangi Covid 19, bila ada masyarakat yang membandel tetap berkumpul untuk merayakan tahun baru, apalagi kegiatan tersebut dapat mengganggu arus lalulintas, maka kami akan turun dan tidak akan segan-segan melakukan pembubaran" tegasnya (Nunk/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama