Camat Solear, Hentikan Aktivitas Galian Tanah di Desa Munjul.

MenaraToday.Com - Tanggerang :

 Camat Solear, Soni Karsan memanggil penanggung jawab galian tanah di Desa Munjul berinisial NM agar menghentikan aktivitas galian tersebut, Selasa (5/1/2021)

Camat Solear menilai aktivitas galian tanah  tersebut menyalahi aturan karena beroperasi pada pagi hari pukul 08.00 WIB, semestinya  pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Hal itu sudah berdasarkan peraturan Bupati (Perbup) Tangerang nomor 47 Tahun 2018 tentang pembatasan oprasional mobil tanah pada ruas jalan dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang nomor 20 Tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.

Ditemui di ruang kerjanya, Soni Karsan menyampaian banyak para pengendara baik roda dua maupun roda empat yang melintas di sekitar lokasi. Ia khawatir aktivitas galian tersebut akan membahayakan para pengguna jalan.

“Saat lagi tingginya curah hujan bisa menyebabkan jalan menjadi licin di sekitar lokasi galian tanah khawatir akan terjadi kecelakaan,” ucapnya.

Di samping itu, Soni menduga galian tanah tersebut berani melanggar jam operasional yang tidak ditentukan karena ada bekingan oknum dari pihak desa Munjul.

“Maka surat pemberitauhan itu dibuat untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” Pungkasnya. (Suproni)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama