Dikonfirmasi Terkait Pegawai Dispora Main Kartu Saat Jam Kerja, Kadispora dan Inspektur Inspektorat Pali Bungkam

Keterangan Gambar : Pegawai Dispora Kabupaten PALI main kartu saat jam kantor (Foto : Nanang)


MenaraToday.Com - Pali :

Terkait Viralnya pemberitaan tentang pegawai Dispora Kabupaten Pali yang bermain kartu saat jam kerja di ruangan kantor Dispora, Kamis (27/1/2021) kemarin, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pali bungkam saat di konfirmasi awak media, Jumat (29/1/2021)

"Demi membuat berita yang berimbang, kita dari awak media bermaksud mengkonfirmasi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga di kantornya. Namun salah seorang pegawai di kantor tersebut menyebutkan kadisnya tidak berada di ruangan dan saat dikonfirmasi melalui hubungan WhatsApp nya, meskipun Handphonenya aktif namun Kadispora, Darmawi tidak mengangkat panggilan dari awak media sampai berita ini diterbitkan" ujar salah seorang awak media kesal.

Saat hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Inspektorat Pali, hal yang sama pun di dapatkan awak media, dimana Kepala Inspektorat yang salah satu fungsinya adalah memberikan pembinaan kepegawaian juga tidak mengangkat telponnya saat di hubungi awak media. 

"Koq pada bungkam ya, kantor ini kan untuk bekerja melayani masyarakat dan menjalankan program Bupati bukan untuk main kartu. Koq masalah ini seperti ingin di tutup-tutupi. Kan tkdak mungkin pejabat di kantor tersebut tidak mengetahui hal tersebut. Jika kita runtut hal ini bukan hanya kesalahan para pegawai non PNS, Pegawai PNS pun harus ikut bertanggung jawab agar lebih menerapkan kedisiplinan serta pengawasan dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya" jelasnya.

Masih menurut awak media yang aktif menulis berita di salah satu media online tersebut dengan bungkamnya Kadispora dan Inspektur Inspektorat menandakan kedua pejabat di Kabupaten Pali ini telah melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)

"UU KIP atau UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan informasi  secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi. Di Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia dan di Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Sebaliknya, dalam UU KIP, sanksi paling maksimal adalah tiga tahun penjara dan atau denda maksimal 20 juta. Sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik yang mengakibatkan kerugian pada orang lain. (Nanang)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama