Dua Pelaku Pembacokan Warga Di Warungkondang Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Cianjur


MenaraToday.Com - Cianjur :

Satreskrim Polres Cianjur berhasil  meringkus dua pelaku pembacokan  terhadap seorang warga bernama Deri Ramadansyah (20) di Jalan Jambudipa Kampung Warungkondang RT05/01 Desa Jambudipa Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur tepatnya dipinggir jalan depan lapang sepakbola Jagakarsa.

Dalam Konfrensi Pers nya Jumat 22/1/2021, Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai S.I.K., M.Krim. mengatakan peristiwa pembacokan terjadi pada Minggu (17/01/2021) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.

" Awalnya kedua Pelaku membuat akun Facebook atas nama Suci Helina Helina guna memancing korban untuk bertemu di tempat kejadian, Tersangka US (22) alias Erik dibantu oleh tersangka JJ(18) dengan menggunakan sepeda motor datang ke TKP.

Setibanya di TKP ketika korban duduk diatas sepeda motor langsung dihampiri US dan menghempaskan sebilah golok ke bagian kepala dan tangan korban berkali-kali. Pelaku US diteriaki warga hingga akhirnya kabur dibantu JJ dengan mengendarai sepeda motor

Setelah kejadian, US melarikan diri ke daerah Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi dan berhasil ditangkap ditempat pesembunyiannya. JJ melarikan diri ke daerah Cisaat Kab. Sukabumi dan berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya, " terang Kapolres.

Lanjut Kapolres menambahkan, Motif Kejadian Tersangka US dendam terhadap korban akibat kejadian dua bulan yang lalu, akibat penganiayaan yang dilakukan korban (Deri) terhadap pelaku US yang mengakibatkan lukabacok.

" Motif pembacokan ini tersangka US dendam terhadap Korban, karena pernah di aniaya oleh korban yang mengakibatkan luka bacok pada kejadian dua bulan yang lalu, " ujarnya.

Dari tersangka Petugas berhasil mengamankan barang bukti dua bilah golok , satu unit sepeda motor jenis mati, satu unit ponsel android, dan satu pasang sepatu, Pelaku diterapkan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (Ace/Pair Subag Humas Polres Cianjur)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama