MenaraToday.Com – Minsel :
Dalam rangka
pendisiplinan Protokol Kesehatan, Polres
Minahasa Selatan dan Koramil/Kodim 1302 Minahasa bersama tim gugus tugas
Covid-19 Kabupaten Minahasa Selatan melaksanakan Operasi Yustisi, Senin malam
(18/1/2021),
Operasi Yustisi dipimpin langsung Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK; dilaksanakan dengan mendatangi seluruh Café, Rumah Makan serta lokasi keramaian yang ada di seputaran wilayah Pusat Kota Amurang dan Tumpaan.
“Sasaran Operasi Yustisi kali ini yaitu para pelaku usaha rumah makan dan cafe yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Covid-19,” ungkap Kapolres Minsel.
Adapun maksud
digelarnya Ops Yustisi untuk menindak-lanjuti serta menegakkan Surat Edaran
Bupati Minsel Nomor 240 Tahun 2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang Intensitas
pelaksanaan Protokol Kesehatan, yang berisikan penegasan diantaranya : setiap
orang, organisasi, lembaga, badan usaha, dan instansi wajib melaksanakan
Protokol Kesehatan; Tempat-tempat usaha baik toko, rumah makan, cafe harus
tetap mengacu pada ketentuan di masa Pandemi Covid-19 dengan memberlakukan
Protokol Kesehatan yang memperhatikan kapasitas dan daya tampung serta dibatasi
jam operasi sampai pukul 18.00 Wita.
“Tujuannya yaitu
untuk meningkatkan kesadaran dan pendisiplinan dari para pelaku usaha dan warga
masyarakat atas penerapan Protokol Kesehatan di masa AKB (Adaptasi Kebiasaan
Baru) dalam upaya pencegahan serta menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah
Kab. Minahasa Selatan,” tegas Kapolres.
Dalam kegiatan
operasi ini terpantau sebanyak 10 (sepuluh) Café dan Rumah Makan di wilayah
Amurang dan Tumpaan diberikan teguran dan edukasi oleh petugas gabungan Gugus
Tugas Minsel. (Herman
Pangkey)