Gerebek Rumah Kontrakan, Satresnarkoba Polres Tulangbawang Ringkus 2 Terduga Bandar Narkotika

MenaraToday.Com - Tulangbawang :

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang melakukan penggerbekan terhadap sebuah kontrakan yang berada di Dusun Kanal Buntu, Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Rabu (6/1/2021) sekira pukul 19.00 wib yang lalu. 

Rumah kontrakan ini digerebek polisi karena sering di jadikan tempat penyalahgunaan narkotika. 

"Petugas satresnarkoba telah melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Dusun Kanal Buntu, Kampung Pendowo Asri, dari penggerebekan tersebut kita berhasil meringkus 2 pelaku dan mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis Sabu, jelas Kapolres Tulangbawang, AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Narkoba AKP Anton Saputra, Jumat (8/1/2021).

AKP Anton menambahkan bahwa kedua pelaku masing-masing berinisial DH (37) warga Dusun Kanal Buntu Kampung Pendowo Asri dan Das (41) earga dusun Hasan Bulan, Kampung Pasiran Jaya Kecamatan Dente Teladas diduga kuat sebagai pengedar sabu. 

"Saat dilakukan penggrledahandahan badan, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 0,35 gram dan Handphone merk Nokia warna hitam warna hitam. Setelah mengumpulkan barang bukt, kedua pelaku di gelandang ke Mapolres Tulangbawang untuk pemeriksaan lebih lanjut" ujarnya sembari menyebutkan kedua pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar (Helmi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama