Menaratoday.com - Sidimpuan
Satresnakoba Polres Padangsidimpuan amankan AHP alias Boike tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja, Di warung depan pajak ikan Jln. Agussalim, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.(7/1/2021)
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba AKP S Pulungan yang disampaikan melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung.SE.MM
"Benar kita amankan tersangka AHP alias Boike warga Jln. Prof. M. Yamin Linkungan 2, Kelurahan Wek III Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Bersamanya turut kita amankan barang bukti 11 amp yang dibungkus dengan kertas buku warna putih yang berisikan narkotika golongan I jenis ganja seberat 19,93 gram. 2 batang rokok yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja seberat 2,82 gram, uang R.I sebesar Rp. 210.000, 1 bungkus kotak rokok RECORD, 1 blok vaver untuk kertas rokok,"ujar AKP S Pulungan
Menurut AKP S Pulungan, Kronologi penangkapan tersangka berawal dari adanya info dari masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika golongan I jenis ganja
"Mendapatkan info tersebut kemudian personil sat Resnarkoba melakukan penyelidikan ketempat yang diberitahukan dan sesampainya di TKP, Personil melihat 1 orang laki – laki dengan gerak gerik mencurigakan, setelah dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok RECORD yang berisikan 2 batang rokok yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja, 1 amp yang dibungkus dengan kertas buku warna putih yang berisikan narkotika golongan I jenis ganja serta 1 blok vaver untuk kertas rokok ditemukan dikantong celana sebelah kiri,
Kemudian tersangka AHP alias BOIKE dibawa kerumahnya yang bertempat di Jln. Prof. M. Yamin Linkungan 2 Kel. Wek III Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan dan disana personil kembali menemukan 10 amp yang dibungkus dengan kertas buku warna putih yang berisikan narkotika golongan I jenis ganja, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna diproses lanjut,"tutupnya (ucok siregar)