Kinerja Ahmad Kamil 'Bobrok' Dirut PTPN III Diminta Evaluasi APK Kebun Gunung Pamela

Keterangan Gambar : Ahmad Kamil, APK PTPN III Kebun Gunung Pamela (Foto Net)

MenaraToday.Com - Serdang Bedagai :

Seorang APK (Asisten Personalia Kebun) atau Humas, harus mampu melaksanakan prinsip-prinsip kerja komunikasi perusahaan berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) guna membangun terbentuknya citra positif perusahaan (Corporate Image) dan terjalinnya hubungan baik dengan stakeholder.

Tak hanya itu, APK harus melaksanakan sistem koordinasi dengan agent of communication dalam melaksanakan program komunikasi internal dan eksternal, baik itu kepada LSM dan Masyarakat.

Bukan malah "menutup" informasi dan "bungkam" seperti Ahmad Kamil, Oknum APK Kebun Gunung Pamela, PTPN III (Persero) perusahaan "Plat Merah" milik BUMN (Badan Usaha Milik Negara) ini, yang sulit memberikan informasi terkait kepentingan publik.

Diberitakan sebelumnya, Ahmad Kamil kurang komunikatif dan terkesan "sombong", bahkan dirinya seolah seperti tidak mampu menjawab apa yang menjadi pertanyaan wartawan terkait mantan karyawan PTPN III yang di PHK tetapi mereka hanya mendapatkan uang pisah (pesangon) dan tidak mendapatkan UPMK (Uang Penghargaan Masa Kerja), padahal mereka bekerja selama puluhan tahun, hingga saat ini Ahmad Kamil belum mampu menjawabnya sehingga masyarakat tidak mendapatkan informasi sebagai hak nya.

Menanggapi hal itu, Selasa (26/1/21) Situmorang, Ketua LSM LP Tipikor Nusantara sudah melayangkan surat resmi kepada Direktur Utama PTPN III  dan Komisaris Utama di Jakarta.

"Kami sudah mencoba konfirmasi melalui lisan dan surat resmi, tapi hingga saat ini kami belum juga mendapatkan jawaban yang jelas dari APK Kebun Gunung Pamela, maka karena itu kami sudah melayangkan surat resmi langsung kepada Direktur SDM dan Umum, Dirut PTPN III dan Komisaris Utama di Jakarta" Papar Situmorang.

Ketua LSM ini juga menilai bahwa kinerja Ahmad Kamil sebagai APK Kebun Gunung Pamela "Bobrok" karena dirinya diduga tidak mampu menjadi humas di perusahaan milik negara tersebut.

"Kalau kita LSM dan Wartawan saja sulit mendapatkan informasi yang jelas, apalagi masyarakat seperti mantan karyawan yang di PHK itu, BUMN itukan perusahaan milik negara, bekerjalah dengan Jujur, Tulus, Ikhlas seperti slogan PTPN III, jangan hanya digaungkan tapi tidak diterapkan" Tegas Ketua LSM ini.

Kepada MenaraToday.Com, Mantan Karyawan PTPN III Kebun Gunung Pamela berinisial "A" dan "R" berharap agar mereka mendapatkan apa yang menjadi haknya.

"Kami mohon, kalau memang ada hak kami tolonglah diberikan, karena kami punya keluarga anak dan istri, kalau memang gak ada tolong jelaskan, jangan seolah-olah kami kayak dibodoh-bodohi" Ucap mereka.

Terkait UPMK mantan karyawan PTPN III Kebun Gunung Pamela itu, MenaraToday.Com konfirmasi kepada B Sijabat, dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Serdang Bedagai, dirinya mengatakan akan memediasi hal ini dan akan memanggil manajemen Kebun Gunung Pamela, ia juga menjelaskan bahwa PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang telah disepakati oleh Jajaran Direksi, SPBUN dan Disnaker, harus dilaksanakan.

"Itukan sudah ada dasar hukumnya itu PKB, yang sudah disepakati, yang sudah diperjanjikan tidak boleh diabaikan, itu harus dilaksanakan, mau tidak mau harus.!" Jelas Jabat.(Irlan.S)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama