Miliki Sabu, 2 Warga Hutaimbaru Dicomot Polisi


Menaratoday.com - Sidimpuan

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil amankan dua orang  pria tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Sabu di Jln. Sutan Muhammad Arief, Kelurahan Batng Ayumi Julu, Gang Makmur, Kecamatan Padangsidimpuan utara, Kota Padangsidimpuan.   Kamis (14/1/2021)


Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Sidimpuan AKP S Pulungan yang disampaikan oleh Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung.SE.MM


"Benar kita amankan PS alias Bayo (39) Warga  Jln. Jenderal Sudirman, Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru,  Kota Padangsidimpuan dan AAH alias Adi (38) warga  Jln. Jenderal Sudirman, Kelurahan  Hutaimbaru. Bersama kedua tersangka turut kita amankan barang bukti 1 bungkus plastik klif transfaran yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 0,20  gram. 1 unit HP (hand phone) merk nokia warna hitam,"terang AKP S Pulungan


Menurut AKP S Pulungan, Kronologi penangkapan berawal dari adanya info masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa didaerah Gang Makmur sering terjadi transaksi jual beli narkotika golongan I jenis shabu


"Mendapatkan info tersebut  kemudian personil  melakukan penyelidikan ketempat yang diinfokan, Sesampainya di TKP, Personil  melihat kedua tersangka dengan gerak gerik mencurigakan, kemudian kedua tersangka diamankan dan setelah diperiksa  ditemukan barang bukti tersebut yang disembunyikan oleh tersangka AAH alias ADI didalam mulutnya, kemudian tersangka  PS alias Bayo dan AAH mengakui kepemilikikan barang bukti tersebut adalah milik mereka, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke  Polres Padangsidimpuan guna diproses lanjut,"tutup Kasat (ucok siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama