MenaraToday.Com – Surabaya :
Polrestabes Surabaya bakal kembali memberlakukan akses penutupan jalan utama di Kota Surabaya. Penutupan jalan kali ini di kutip dari perwali. No. 67 Tahun 2020, sebagaimana langkah tersebut akan di laksanakan sesuai dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),
“Penutupan jalan tersebut bakal diberlakukan di Jalan Raya Tunjungan dan Jalan Raya Darmo, guna untuk mengurangi kerumunan pada malam hari yang lebih berpotensi menyebarkan virus Covid-19m Sehingga kami akan mencoba penutupan jalan pada akhir pekan ini yang di mulai pada Jum'at dan Sabtu, pukul 20.00 - 08.00 WIB” ujar Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Candra kepada sejumlah awak media, Jumat (22/1/2021),
Sementara itu Plt Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti
Buana menambahkan, Waktu malam hari akan dilakukan penutupan jalan-jalan di tengah kota Surabaya
seperti waktu malam tahun baru. Agar
masyarakat tidak berbondong-bondong keluar rumah setiap akhir pecan.
“Untuk
keputusan itu, Pemerintah kota akan menyiapkan Surat Edaran, yang dimana isi
surat tersebut tidak hanya berlaku pada Jumat (24/1) dan Sabtu (25/1), namun
akan berlaku pada hari weekend berikutnya” ujarnya. (Angga)