Petani Hutan Produksi Di Zolimi Pendiri LPLH TN Pasang Badan, Lakukan Observasi Secara Langsung

MenaraToday.Com - Situbondo :

Terkait adanya pemberitaan dari salah satu media Online yang tidak akurat dan asal-asalan publikasi diberbagai media online pihak tim investigasi LPLH TN (Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara) dan Tim Investigasi MTI Biro Situbondo melakukan observasi secara langsung bahkan Pengawas LPLH TN dan Kabiro MTI Situbondo, Ujik (Nama Panggilan) yang sedang berada di Kelurahan Gadang, Kecamatab Sukun, Kota Malang  langsung On The Way / menuju Polsek Banyuglugur dan kantor ASPER BKPH Kabuaran Banyuglugur setelah mendapatkan telpon dari Ketua Umum LPLH TN, Didid Prayitno. Kamis (31/12/2020). 

Adapun pemberitaan tersebut dengan halaman website sebagai berikut : Asper Perhutani Bersama Polisi dan LSM Tangkap Dugaan Pembalak Hutan Lindung https://newscakra.online/2020/12/31/lsasper-perhutani-bersma-polisi-dan-lsm-tangkap-dugaan-pembalak-hutan-lindung/

Saat pelaksanaan Observasi LPLH TN dan MTI Biro Situbondo tampak turut hadir dalam musyawarah untuk mufakat diantaranya ; 

Kapolsek Iptu Supoyo, Pelda Ilham Fahruzi (Anggota Penerangan Lanal Banyuwangi), Kanit Reserse Kriminal Bripka (Pol) Dian Wahyu, Serka Junaidi (Anggota Mabesad Cilangkap Jakarta Timur), Sertu Suryadi (Anggota  Kopaska Koarmada II Surabaya), Misnari (terduga), Asper BKPH Pabuaran Mahludin, Mantri Suharto, Sumiati (Ketua LMDH Banyuglugur), Didid Prayitno (Ketua umum LPLH TN), Khairil Anwar (Sekretaris LPLH TN), Ratno Agus WT (Anggota LPLH TN). 

Menyikapi merebaknya pemberitaan yang beredar di media sosial hasil investigasi dari Abdul Azis LSM Perjuangan Rakyat dan News Cakra Online serta dipublikasikan oleh Ari Syamsul Arifin dengan Akun Facebook LBH Cakra dibantah keras keras oleh Pemerhati Pelestari Lingkungan Hidup LPLH TN (Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara) dan Tim Investigasi MTI Biro Situbondo yang telah melakukan observasi dan analisa dengan menyimpulkan berita tersebut adalah berita berisikan keterangan informasi Hoax dan LPLH TN juga memantau Abdul Azis LSM Perjuangan Rakyat dengan menilai pergerakan LSMnya salah masuk ke ranah diluar kewenangannya yaitu masuk ke ranah Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang seharusnya sesuai dengan AD / ART sebagaimana saat mengakta notariskan dan mengajukan AHU ke Kemenkumham, apalagi LSM Perjuangan Rakyat turut serta pengamanan terhadap 1 unit sepeda motor milik petani hutan yang beraktifitas di hutan dalam rangka persiapan penanaman jagung di kawasan hutan produksi bukan hutan lindung seperti apa yang diberitakan dan dituduhkan dengan dugaan beraktifitas di hutan lindung, sedangkan lahan hutan produksi tersebut telah mengajukan PKS (perjanjian kerja sama) antara Perhutani dengan LMDH, sehingga Misnari (terduga) melakukan pembersihan lahan hutan produksi. 

Pendiri LPLH TN, Ilham Fahruzi (Ujik)  dengan mengatakan : "Hal ini seharusnya Bakesbangpol Situbondo lebih teliti mengawasi kalau perlu pengawasan melekat (waskat) dan menertibkan suatu perkumpulan atau ormas atau LSM yang ada di Situbondo jika sudah keluar dari AD / ARTnya. Sebab Bakesbangpol - Kemenkumham sebagai kontrol dan pengawasan serta penertiban terhadap ormas-ormas, LSM-LSM, perkumpulan, jika sudah tidak sesuai AD / ARTnya seharusnya Bakesbangpol bertindak tegas sesuai prosedur berlaku." Pintanya 

"Ormas dan LSM jangan seperti Komite Intelijen Daerah (Kominda) yang terdiri dari Kepolisian, Intel Strategi, Intel Maritim, Intel Kejaksaan, dlsb mengingat kepada semua anggota organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), agar dapat bekerja sesuai dengan topuksinya masing-masing sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Oganisasi kemasyarakatan (ormas). sebab dalam UU tersebut pada pasal 59 huruf e disebutkan bahwa ormas dan LSM dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang Penegak Hukum atau Penegak Hukum Terpadu (POLRI, TNI, PPNS)." Jelasnya. 

Lebih lanjut Ilham Fahruzi dihadapan Kapolsek Banyuglugur, Kanit Reskrim Banyuglugur dan Asper BKPH Pabuaran, KPH Probolinggo mengatakan, "Adapun Lembaga yang berhak masuk ke ranah Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah yang telah memenuhi persyaratannya sesuai perundang-undangan sebagai berikut :

UU RI Nomor 23 Tahun 1997 Pasal 38 AYAT 1. Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan pola kemitraan, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.

AYAT 2. Hak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada tuntutan untuk hak melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil.

AYAT 3. Organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memenuhi persyaratan :

a. Berbentuk Badan Hukum atau Yayasan;

b. Dalam Anggaran Dasar (AD) organisasi lingkungan hidup yang bersangkutan menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup;

c. Telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan Anggaran Dasarnya." Terangnya dalam musyawarah untuk mufakat di Polsek Banyuglugur. 

Setelah musyawarah disepakati yang diduga Barang Bukti berupa 1 unit sepeda motor merk revo silver Nopol F 5900 KK BB milik Misnari dikeluarkan berdasarkan permintaan dari pendiri LPLH TN Ilham Fahruzi dikarenakan belum adanya pengaduan resmi dari pihak Perum Perhutani dan tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana kriminal khusus kehutanan (SOP). 

Kemudian Kapolsek Banyuglugur menyerahkan 1 unit sepeda motor merk revo silver Nopol F 5900 KK BB milik Misnari ke Asper BKPH Pabuaran Mahludin, dari Asper diserahkan ke Ilham Fahruzi yang kemudian diserahkan ke pemilik motor yaitu Misnari petani hutan produksi. (Sholeh)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama