MenaraToday.com - Kapuas Hulu :
Untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di wilayah Kecamatan Bunut Hulu, Polsek Bunut Hulu bersama unsur muspika melaksanakan pemasangan benner himbauan tentang larangan melakukan kegiatan PETI di sekitar lokasi penambangan
Kepada MenaraToday.com Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedy Mahadi melalui Kapolsek Bunut Hulu IPDA Bondan Manikotomo mengatakan Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) dapat merusak ekosistem sungai dan menyebabkan tanah longsor.
"Larangan aktivitas " PETI " tertuang dalam undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 Milyar Rupiah," jelas Bondan
Dikatakan Bondan pemasangan benner ini dilaksanakan sebagai cara untuk memberikan pemahaman, dan himbauan kepada warga masyarakat pekerja emas tanpa ijin.
"Masyarakat pekerja PETI agar meninggalkan kebiasaan bekerja emas, karena kegiatan pekerjaan ini menimbulkan dampak rusaknya lingkungan."ujarnya
Ia berharap, agar masyarakat harus beralih untuk mencari pekerjaan lain yang secara legal untuk memenuhi kebutuhan hidup
" Undang - undang sudah jelas mengatur larangan keras untuk melakukan aktifitas PETI akan ditindak tegas dan mendapatkan sangsi hukuman, "ungkapnya
Ditambahkan Kapolsek, dengan dilaksanakannya pemasangan benner tentang himbauan larangan untuk aktivitas PETI masyarakat paham dampak kedepannya.
"Saya menghimbau kepada masyarakat Bunut Hulu yang bekerja "PETI" untuk menghentikan aktifitas penambangan, "himbau Kapolsek (Bayu)