MenaraToday.Com – Surabaya :
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surabaya menggelar Operasi Protokol
Kesehatan beskala besar yang diikuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
PP), Linmas, Babinsa dan Media, yang beroperasi di Jalan Ir. Soekarno, Gunung
Anyar dan Rungkut Madya
Kasitipol Kompol A. Lukito kepada awak media menyebutkan dalam pelaksanaan operasi gabungan tersebut pihaknya menyisir beberapa warung dan tempat tongkrongan yang melanggar jam operasional yang telah ditentukan oleh perwali. No. 67 Tahun 2020 dalam Penerapan PPKM atau aturan jam operasional tempat perbelanjaan , restoran dan warung harus tutup pada pukul 20.00 WIB dan maksimal pukul 22.00 WIB.
“Disini kita melakukan operasi terhadap warung dan tempat tongkrongan yang
masih buka melebihi jam ketentuan. Terhadap pelanggar akan kita lakukan
tindakan tegas dimana operasi ini bertujuan untuk menghimbau dan menindak
pelanggar aturan pemerintah selama Pandemi Covid 19 ini ” ujar Lukito saat
dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (21/1/2021).
Lokito juga menyebutkan dalam operasi berskala besar tersebut, pihaknya
berhasil mengamankan lebih kurang 100 orang yang melanggar jam malam.
“ Kita mengamankan lebih kurang 100 orang pelanggar jam malam, kemudian
terhadap mereka kita ambil tindakan tegas, SWAB dan KTP nya kita sita sebagai
hukuman yang harus diterima para pelanggar peraturan” ujarnya
Sementara itu pengawasn 4 Linmas Kota Surabaya, Arifin menyebutkan selain
Operasi berskala besar Polrestabes Surabaya di wilayah bagian timur, wilayah
Surabaya lain seperti bagian Selatan, Barat pun juga melakukan operasi
skala besar secara bersamaan. Dengan titik kumpul akhir di mako Polrestabes
Surabaya guna untuk melakukan cek Kesehatan dan Swab.
“Seluruh pelanggar yang berhasil kita jaring kita bawa ke Polrestabes
Surabaya untuk melakukan cek kesehatan dan Swab” ujarnya (Rakhmat)