Dalam menindaklanjuti peningkatan jumlah terkonfirmasi positif Covid 19 di
Kabupaten Asahan menunjukkan peningkatan, Bupati Asahan beserta unsuf
Forkopimda melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas Penganganan Covid 19 yang
digelar di Posko Satgas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Asahan, Kamis
(21/1/2021).
Pada kesempatan tersebut, Bupati Asahan, Surya BSC menyampaikan bahwa dalam Surat Edaeran dengan Nomor 360/0122 tanggal 7 Januari 2021 tentang Optimalisasi kembali Posko Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan, agar semua pihak dapat mengoptimalkan kembali penerapan protokol kesehatan, Perlu adanya evaluasi dan tindakan nyata dalam penanganan serta antisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Asahan.
Kebijakan yang
dilakukan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai dengan
Peraturan Bupati Asahan no. 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan
penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian
Covid 19 di Kabupaten Asahan, antara lain: Penerapan
protokol kesehatan bagi perorangan berupa: menggunakan masker jika harus keluar
rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status
kesehatannya, mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air
mengalir, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Sementara itu
penerapan protokol kesehatan bagi Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara,
penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, berupa: sosialisasi, edukasi dan
penggunaan berbagai media informasi terkait pencegahan dan pengendalian
Covid-19, penyediaan sarana Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, upaya
identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas
di lingkungan kerja, upaya pengaturan jaga jarak, pembersihan dan disinfeksi
lingkungan secara berkala, penegakan kedisiplinan pada masyarakat yang beresiko
dalam penularan Covid-19, fasilitas deteksi dini dalam penanganan kasus untuk
mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Melaksanakan Operasi
Yustisi secara rutin oleh Pemkab Asahan bersama
dengan TNI/POLRI. melakukan pemberian cairan
disinfektan terhadap Rumah Ibadah dan Pelayanan masyarakat (Kantor
Pemerintahan), melakukan penyemprotan disinfektan terhadap
fasilitas umum secara berkala, pemberian masker
dan hand sanitizer kepada masyarakat, pembelajaran secara
daring, penundaan
kegiatan Car Free Day (CFD) sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Untuk
memperketat kebijakan tersebut, maka akan diberlakukan sanksi baik lisan maupun
tertulis, apabila terjadi pelanggaran dalam penerapan dan pengendalian Covid-19
di Kabupaten Asahan.
Sementara
terkait kesiapan Kabupaten Asahan dalam pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, di
Bupati Asahan menginstruksikan agar dalam pelaksanaan vaksinasi tetap memperhatikan
SOP dan protokol kesehatan.
Bupati juga
menyampaikan untuk Kick Off pelaksanaan Vaksinasi di Kabupaten Asahan yang direncanakan awal bulan Februari
2021 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan yang diawali 10 orang pejabat Publik
dan Pengurus Asosiasi profesi Tenaga Kesehatan.
Setelah
Pelaksanaan Kick Off Vaksinasi Covid 19 akan dilanjutkan pelaksanaan Vaksinasi
terhadap Tenaga Kesehatan yang ada di Kabupaten dan sesuai laporan dari
Kadis Kesehatan sejumlah 2155 orang.
Sesuai Surat
Keputusan Dirjend Pencegahan dan Pengendalian penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021
tentang Petunjuk teknis Pelaksanaan Vaksinasi menyebutkan ada beberapa
kondisi yang membuat Vaksin Covid 19 tidak dapat diberikan antara lain tekanan
darah 140/90, Pernah terkonfirmasi Covid 19, Sedang Hamil, mempunyai gejala
ISPA, Sedang menjalani perawatan terhadap kelainan darah, menderita penyakit
jantung, menderita penyakit autoimun sistemik, penyakit ginjal, penderita
penyakit saluran pencernaan kronis, penderita kanker.
Sementara itu di
tempat yang sama Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, SIK secara tegas
menyampaikan agar penerapan Protokol pencegahan Covid 19 di Kabupaten Asahan
benar benar dilaksanakan.
“Saya berharap
kepada Satuan Tugas Percepatan Covid 19 agar benar benar melaksanakan tugas dan
Fungsinya sesuai dengan aturan yang ada dalam rangka pencegahan penyebaran
Covid 19 di Kabupaten Asahan", Tegas Kapolres.
Lebih lanjut Nugroho juga menghimbau Satuan Tugas Penanganan Covid 19
Kabupaten Asahan untuk melaksanakan Instruksi Gubsu Nomor 188.54/1/INST/2021
tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Covid
19 antara lain dengan membatasi tempat/kerja perkantoran dengan
menerapkan Work From Home sebesar 50% dan Work From Office 50% dengan tetap
melakukan Protokol kesehatan secara lebih ketat, Kegiatan
restoran (makan/minum) sebesar 50 %, dan untuk layanan antar tetap diijinkan, Pembatasan
Jam Operasional tempat Hiburan sampai dengan pukul 22.00 Wib, Penggunaan
tempat Ibadah dengan penerapan Protokol kesehatan secara lebih ketat, Kegiatan
sosial Kemasyarakatan dan keagamaan lainnya dengan pembatasan Maksimal 50 %.
Sebelum rapat
koordinasi tersebut diakhiri, Bupati berharap
adanya peningkatan motivasi dan kesadaran masyarakat terhadap pencegahan
Covid-19 dengan senantiasa menerapkan 3M+1, yaitu Memakai masker, Mencuci tangan,
Menjaga jarak, dan Menghindari kerumunan.
Selain dihadiri Bupati rapat ini juga dihadiri Ketua DPRD Asahan, Kapolres
Asahan, Ketua PN Kisaran, perwakilan Dandim 0208/As, perwakilan, Sekdakab
Asahan, Asisten, Kepala Dinas Kesehatan, Jubir Satgas Covid 19 serta beberapa
OPD dan Tim Sargas Covid 19 (Nunk/Rls)