Pro dan Kontra Otsus Papua Jilid II

Oleh : Chika Putri Aprilia

Penulis merupakan Mahasiswa Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Malang 

Tahun 2021 merupakan tahun penghujung dari Otonomi khusus (Otsus) daerah Papua selama hamper 20 tahun terakhir. Secara politik, Undang – undang  No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua ini merupakan titik kompromi atau titik keseimbangan baru antara tuntutan Papua dan kepentingan Pemerintah Indonesia selama terjadi Krisis Politik di Papua pada tahun 1998-2001. Melalui UU Otsus ini, Pemerintah Republik Indonesia  telah memberikan kewenangan khusus kepada Pemerintah Papua sebagai dasar kewenangan dalam menentukan kebijakan strategis sebagai upaya untuk mendorong pembangunan daerah sekaligus  merupakan wujud dari kehadiran negara di tengah masyarakat Papua.

Penghujung dari Otsus daerah Papua ini juga sekaligus memasuki babak baru dari adanya Otsus Papua Jilid II, atau perpanjangan dari Otonomi khusus. Namun, ditengah beredarnya isu Otsus Jilid II ini, banyak masyarakat Tanah Papua yang menolak Otsus Jilid II tersebut. Seperti penolakan yang datang dari Gubernur Papua, Lukas Enembe, yang mengecam akan mengembalikan dana Otsus ke pemerintah pusat  karena pihaknya selalu dicurigai dan merasa diintimidasi. “Dia bilang, dana Otsus itu kecil, lebih baik kita kembalikan saja. Dana Otsus itu tak mampu membiayai pembangunan di Papua," jelas Henci Danyelo Lee Hamberi saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/8/2020).

Disisi lain dari penolakan Otsus Papua Jilid II, Dari beberapa elemen pemerintah dan masyarakat sipil serta beberapa orang atau komponen masyarakat di tanah Papua ada juga yang menerima dilanjutkannya  Otsus Papua Jilid II. Seperti Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Mandala Trikora Provinsi Papua, Albert Ali Kabiay yang mengajak masyarakat tanah Papua untuk mendukung Otonomi Khusus Papua Jilid II. Selain itu juga, Intelektual Muda Papua-Papua Barat (IMP-PB) menyebutkan bahwa IMP-PB mendukung respon positif pemerintah dalam upaya melanjutkan Otsus Papua Jilid II. 

Sikap pro dan kontra terkait Otsus Papua Jilid II tersebut menjadi hal yang tidak bisa dihindari saat ini. Karena Otsus Papua selama 20 tahun belakang ini dinilai masih belum optimal dan tidak membawa banyak perubahan yang berarti bagi kehidupan masyarakat Papua karena masih banyak masyarakat Papua yang belum merasakan kehadiran dari Otsus Papua tersebut. Seperti persoalan infrastrukutur, ekonomi, pendidikan, kesehatan dan lemahnya penegakan HAM yang masih menjadi permasalahan mendasar di daerah Papua. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa keberadaan Otsus di Papua ini juga membawa dampak positif yang sangat besar bagi pembangunan di daerah Papua, contohnya saja seperti masyarakat saat ini mampu mengejar ketertinggalan mereka dengan daerah lainnya jika dibandingkan dengan sebelum adanya kebijakan Otsus di Papua.

Karena menuai pro dan kontra ditengah masyarakat, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md pun menyampaikan bahwa, pemerintah tidak pernah memperpanjang masa Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Karena Otsus Papua tidak mengenal perpanjangan   maupun  perpendekan masa pemberlakuan. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. "Bahwa ada kesalahan narasi di tengah masyarakat tentang Otsus Papua. Di Papua berkembang di sebagian masyarakat untuk menolak perpanjangan Otsus Papua. Saya tegaskan tidak ada perpanjangan Otsus Papua karena keberlakuan Otonomi Khusus itu memang tidak perlu diperpanjang. Nah yang sekarang kita olah itu adalah perpanjangan dana otsusnya, bukan perpanjangan otsus" tutur Mahfud dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/10/2020). 

Meskipun Otsus di Papua akan diperpanjang, masyarakat Papua sangat berharap agar perpanjangan Otsus ini dapat di evaluasi dengan baik agar dapat membawa harapan untuk masa depan mereka. Untuk itu perlu adanya kebijakan yang selaras yang diberlakukan dari pemerintah pusat dan provinsi Papua agar kebijakan Otsus ini tidak hanya menjadi angin segar bagi masyarakat papua, dan tidak juga menjadi project kepentingan para elit termasuk elite local yang memiliki peran terhadap daerah papua. kebijakan ini harus dirasakan dari, oleh dan untuk masyarakat papua secara menyeluruh. Maka dari itu, keadilan dan pemerataan Otsus juga menjadi harapan yang besar masyarakat agar seluruh masyarakat Papua terlebih pada daerah terpencil atau pelosok juga dapat menikmati dan juga merasakan adanya Otsus melalui pembangunan infrastruktur, kesehatan, ekonomi, pendidikan dan penegakan HAM secara maksimal di Papua. (***)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama