Putus Mata Rantai Penyebaran Covid 19, Polrestabes Surabaya Gelar Patroli Skala Besar


MenaraToday.Com – Surabaya :

Untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19, Polrestabes Surabaya menggelar patroli dengan skala besar dengan dibantu oleh Satpol PP, Linmas, dan Relawan Surabaya City Patrol dan Surabaya Anti Crime.

“Dengan diberlakukannya kembali jalur Phsycal Distancing di jalur protokol utama kota mulai Jalan Raya Tunjungan dan Jalan Raya Darmo, dimana jalan tersebut sering terjadi kerumunan masyarakat terutama kaum muda yang nongkrong-nongkrong” ujar Kasubbag Sarpas AKP Bambang Eko Sujawo.

Lebih lanjut AKP Bambang Eko Sujarwo menambahkan pemberlakuan tindakan operasi yustisi protokol kesehatan ini dengan mengunjungi tempat seperti layanan publik, warung, warkop, tempat hiburan malam dan tempat usaha lainnya sesuai yang telah ditentukan oleh Perwali No. 67 Tahun 2020 dalam Penerapan PPKM atau aturan jam operasional tempat perbelanjaan, restoran dan warung tempat usaha lainnya yang harus tutup pukul 20.00 WIB dan maksimal pukul 22.00 WIB

“Kita harus tegas dalam menertibkan pemberlakuan pembatasan kegiatan jam malam” ujarnya.

Selain diselenggarakan oleh Polrestabes Surabaya, kegiatan penegakan Perwali Nomor 67 Tahun 2021 juga dilaksanakan di 23 Polsek sejajaran Polrestabes Surabaya

“Bila ada yang melanggar protokol kesehatan dan melanggar ketentuan di jam malam, akan diberikan sanksi berupa penilangan KTP dengan membayar denda Rp, 150 ribu dan bagi pelanggar usaha yang melanggar jam malam juga dilakukan penilangan KTP dan membayar denda sebesar Rp, 250 ribu hingga Rp. 500,000 sebagai denda administratif yang dibayarkan langsung ke rekening KAS Umum Pemkot Surabaya melalui Bank Jatim,  agar dapat menebus KTP yang telah di tindak tilang oleh Satpol PP kota Surabaya.” ujarnya (Rakhmat/Angga)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama