MenaraToday.Com – Surabaya :
Untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19, Polrestabes Surabaya menggelar
patroli dengan skala besar dengan dibantu oleh Satpol PP, Linmas, dan Relawan
Surabaya City Patrol dan Surabaya Anti Crime.
“Dengan diberlakukannya kembali jalur Phsycal Distancing di jalur protokol
utama kota mulai Jalan Raya Tunjungan dan Jalan Raya Darmo, dimana jalan
tersebut sering terjadi kerumunan masyarakat terutama kaum muda yang
nongkrong-nongkrong” ujar Kasubbag Sarpas AKP Bambang Eko Sujawo.
Lebih lanjut AKP Bambang Eko Sujarwo menambahkan pemberlakuan tindakan
operasi yustisi protokol kesehatan ini dengan mengunjungi tempat seperti
layanan publik, warung, warkop, tempat hiburan malam dan tempat usaha lainnya
sesuai yang telah ditentukan oleh Perwali No. 67 Tahun 2020 dalam Penerapan
PPKM atau aturan jam operasional tempat perbelanjaan, restoran dan warung
tempat usaha lainnya yang harus tutup pukul 20.00 WIB dan
maksimal pukul 22.00 WIB
“Kita harus tegas dalam menertibkan pemberlakuan pembatasan kegiatan jam
malam” ujarnya.
Selain diselenggarakan oleh Polrestabes Surabaya, kegiatan penegakan
Perwali Nomor 67 Tahun 2021 juga dilaksanakan di 23 Polsek sejajaran
Polrestabes Surabaya
“Bila ada yang melanggar protokol kesehatan dan melanggar ketentuan di jam
malam, akan diberikan sanksi berupa penilangan KTP dengan membayar denda Rp,
150 ribu dan bagi pelanggar usaha yang melanggar jam malam juga dilakukan
penilangan KTP dan membayar denda sebesar Rp, 250 ribu hingga Rp. 500,000
sebagai denda administratif yang dibayarkan langsung ke rekening KAS Umum
Pemkot Surabaya melalui Bank Jatim, agar
dapat menebus KTP yang telah di tindak tilang oleh Satpol PP kota Surabaya.” ujarnya (Rakhmat/Angga)