MenaraToday.com - Kapuas Hulu
Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2021 antara pejabat eselon III dengan pejabat eselon IV di ruang rapat Sub Program Satpol PP
Penandatanganan kinerja disaksikan langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Kapuas Hulu Rupinus, S.Sos, M.Si, Rabu (27/1/2021)
Penandatanganan kinerja ini berdasarkan peraturan Bupati Kapuas Hulu nomor 75 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan dokumen sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, "kata Rupinus kepada wartawan
Selain itu kata Rupinus, surat Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu nomor : 06 8/32/setda/org-B tanggal 7 Januari 2021 perihal penyusunan laporan kinerja tahun 2020 dan perjanjian kinerja tahun 2021.
"Satuan kerja perangkat daerah wajib membuat dokumen perjanjian kinerja dengan ditandatangani oleh para pihak yang tertera dalam dokumen perjanjian kerja."jelas Rupinus
Disampaikan Kasat, penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2021 ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang harus ditindaklanjuti bersama.
"Jadi semua ASN mempunyai target kinerja individu yang diperjanjikan kepada atasan/pimpinan serta mempunyai komitmen untuk mewujudkan bahwa sungguh-sungguh bekerja dengan kejujuran segenap hati untuk negara, "ulasnya
Dalam kesempatan tersebut dirinya berpesan agar semua pejabat struktural di SatPol PP Kapuas Hulu dapat dengan sukacita menghadapi pekerjaan yang dipercayakan.
"Semakin besar tugas yang diberikan kepada kita menunjukkan bahwa kita punya talenta yang besar, kita tidak bekerja sendiri, saya minta kita bekerja teamwork,”pesannya
Ditambahkan Rupinus, dalam kegiatan penandatanganan perjanjian kinerja tahun 2021 di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dihadiri oleh semua pejabat struktural eselon III dan IV, "pungkasnya mengakhiri (Bayu)