MenaToday.com - Kapuas Hulu
Pengadilan Negeri (PN) Putussibau mencatat, sepanjang tahun 2020, total perkara pidana yang ditangani sebanyak 92 perkara.
Humas Pengadilan Negeri Putussibau Veronika Sekar Widuri menyampaikan, dari jumlah tersebut terdiri Narkoba16 perkara, Minerba 7 perkara, Perusakan Hutan 5 perkara, Perlindungan anak 11 perkara, Pencurian 17 perkara.
"Kemudian Laka lantas 3, Penggelapan 5, Pemalsuan dokumen 4 perkara, Penganiayaan 8 perkara, Penadahan 1 perkara, Perjudian 6 perkara, Undang,-,Undang darurat 1 perkara, Perikanan 1 perkara, Undang- undang pangan 1 perkara, Perlindungan Konsumen 1 perkara, Minyak dan gas bumi 1 perkara, KDRT 1 perkara, Kejahatan terhadap nyawa 1 perkara, Pengeroyokan 1 perkara, dan asusila 1 perkara," papar Sekar.
Sedangkan untuk perkara Perdata total perkara 10 perkara terdiri dari Gugatan 10 perkara, gugatan sederhana 2 perkara dan sebanyak 251 permohonan.
Sekar mengungkapkan, dalam persidangan selama ini dilakukan secara teleconfrence, karena masih dalam pandemi Covid-19.
"Tidak ada kendala yang berarti kecuali dengan sistem jaringan yang beberapa kali mengalami gangguan," kata dia.
Mewakili segenap jajaran PN Putussibau Sekar mengapresiasi kepada masyarakat Kapuas Hulu karena dalam beberapa perkara telah menggunakan aplikasi e-court, era terang, sehingga mendukung program Mahkamah Agung pada umumnya dan Pengadilan Negeri Putussibau ke era digital
"Kesadaran masyarakat Kapuas Hulu pada tahun ini mengalami peningkatan dengan tolak ukur dari penurunan volume jumlah perkara," kata Sekar. (BayuHary Widodo).
Posting Komentar