MenaraToday.Com – Pali :
Dengan di terimanya gugatan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Devi
Harianto SH MH dan Darmadi Suhaimi SH di Mahkamah Konstitusi Selasa 26 Januari
2021 kemarin, KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir kembali mempersiapkan
data data yang di butuhkan menjelang persidangan kedua,.
Sunaryo membenarkan adanya pembukaan kotak suara di gudang logistik
KPU,Sesuai arahan dan hasil konsultasi dengan Mahkamah Konstitusi ahirnya KPU
Kabupaten PALI kembali membuka beberapa kotak suara guna mempersiapkan data
data sesuai yang di intruksikan pihak MK.
“Pembukaan kotak suara di kawal ketat pihak kepolisian Polres PALI dan juga
perwakilan kedua Paslon datang semua dan sesuai dengan arahan dan hasil
konsultasi dengan MK bahwa untuk C Hasil KWK Plano di foto copy harus sesuai
dengan ukuran aslinya, maka kami membuka kotak untu di foto copy sesuai dengan
aslinyo setelah selesai di foto copy untuk
aslinya akan kami masukan lagi ke dalam kotak sesuai dengan TPS nya, ita
siap menghadapi gugatan paslon 01 di MK, semua jawaban dan data yg dibutuhkan
sudah kita siapkan” " ungakap Ketua KPU PALI Sunaryo kepada awak media
melaui via WhatsApp,Rabu (27/01/2021).
MK menerima permohonan gugatan PHP yang dilayangkan pasangan calon bupati
dan wakil bupati kabupaten PALI nomor urut 1, Devi Haryanto-Darmadi Suhaimi
(DHDS), pada Selasa (26/01/21).
Dimana dalam sidang Panel 2 MKRI Sidang Perkara No. 16, 03,
120/PHP.BUP-XIX/201 digelar MK, Selasa (26/01/21), dan disiarkan secara
langsung di Chanel Youtube. Sekitar pukul 14.37 WIB, pimpinan sidang Aswanto
membacakan Ketetapan Pihak Terkait.
“Untuk perkara nomor 16 ini ada permohonan untuk menj,adi pihak terkait
atas nama Ir. Heri Amalindo, MM dan Drs. Soemarjono, Mahkamah sudah memperoleh
permohonan saudara itu dan berdasarkan Rapat Hakim, Mahkamah Mengabulkan
Permohonan sebagai pihak terkait,” kata Aswanto. (Nanang)