![]() |
Keterangan Gambar : Dengan didampingi Kuasa Hukumnya, Nonik melakukan press release terkait pengaduannya di SPKT Polda Jatiim (Foto : Sufyan) |
MenaraToday.Com – Surabaya :
Halideh warga
Sampang, Madura, Jawa Timur didampingi Wakil Sekretaris Pusat LPK-LI Lembakum
Indonesia, Dodik Firmansyah, dan Advokat Imam Gozali, S.H., Kapimkorwil
Lembakum Lawyer Club’ (LLC) Jawa Timur, mendatangi SPKT Polda Jatim. Rabu
(27/1/2021) siang.
Tujuan Halideh
datang ke SPKT Polda Jatim untuk melaporkan mantan suaminya bernama Makwin, dan
istrinya bernama Nonik, atas dugaan penelantaran anak.
Dari Laporan
tersebut Halideh menerima surat Tanda Laporan Polisi nomor: TBL-B/ 44/ I/
RES.1.24./ 2021/ UM/ SPKT Polda Jatim tertanggal 27 Januari 2021, dengan dugaan
tindak pidana penelantaran anak sebagai mana dimaksud dalam rumusan pasal 49 UU
KDRT No. 23 tahun 2004 tentang KDRT.
Dodik
Firmansyah, saat di temui awak media usai mendampingi Halideh melakukan
pelaporan, menjelaskan kronologi terkait dugaan penelantaran anak.
“Tahun 2013,
Makwin dan Halideh bercerai, dari pernikahan mereka mempunyai satu anak
berinisial Y. Pada tahun 2019, Y yang berusia 11 tahun mendatangi rumah ayahnya
di Jalan Banyu Urip Surabaya. Pada saat Y tinggal disana selama 4 bulan, ada
kejadian Makwin dan istrinya bernama Nonik menuduh Y mencuri uang Rp 400 ribu
dan gula 1 kg di kios milik Makwin. Y karena tidak mengambil dia menyangkal
kalau melakukan pencurian seperti yang dituduhkan, akhirnya Makwin dan Nonik
mengusir Y,” ujar Dodik.
“Y saat itu baru berumur 11 tahun, diusir dari rumah Banyu
Urip, hanya membawa baju yang dibungkus sarung. Dan sambil menangis Y berjalan
menuju pangkalan bemo line W. Disitu ketemu dengan pak Giman. Karena kasihan
pak Giman membawa Y kerumahnya,” ujar Dodik.
Dodik juga
menerangkan, karena rumah pak Giman kecil, akhirnya pak Giman menitipkan Y
tinggal dirumah tetangganya bernama
Disanto Nugroho.
“Saat dirumah
Disanto, Y saat ditanya permasalahan nya apa, sampai dia menangis di pangkalan
bemo. Y tidak mau menjawab dan hanya diam saja. Setelah beberapa Minggu tinggal
dirumah Disanto, Y diajak jalan-jalan oleh Disanto, dan akhirnya Y menceritakan
kalau rumahnya tidak jauh dari rumah Disanto, berjarak kurang lebih 1 Km,”
lanjut Dodik.
“Akhirnya Y
menceritakan kalau dia dituduh mencuri dan diusir oleh ayahnya dan ibu tirinya. Dan juga menceritakan bahwa ia
mempunyai kakek di daerah Kebraon. Dan akhirnya Disanto menghubungi kakek Y dan
kakek Y datang ke rumahnya Disanto dan membawa Disanto kerumah ibunya di
Madura,” tambahnya.
Terkait kasus
penelantaran anak ini, di Balai Wartawan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol
Gatot Repli Handoko menuturkan laporan akan ditindaklanjuti, “Laporan tetap
diterima dan akan ditindak lanjuti penyidik. Khususnya penyidik PPA,” tuturnya.
Rabu (27/01/2021)
Ditempat
terpisah, Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menerangkan, tugas
kepolisian adalah mengayomi masyarakat. “Kami akan selidiki dan tindak
lanjuti,” terangnya. (Sofyan)