Menaratoday.com - Tapsel
Pelarian Panjang MSTH (44) tersangka tindak pidana Cabul yang diduga sudah merusak masa depan 5 orang anak di bawah umur, Harus terhenti karna Berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) di daerah Solok, Sumatera Barat
Sebelumnya tersangka MSTH di buru pihak Satreskrim Polres Tapsel, atas adanya 3 laporan Polisi dari orang tua para korban
Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Paulus G Pembina Simamora.SIK mengatakan, aksi tersangka tersebut berawal pada tahun 2017 yang lalu, Dimana saat itu pelaku mendatangi rumah korban pertama dan mengajak korban ke rumahnya.
"Pelaku menggendong Korban ke rumahnya kemudian memasukkan korban ke kamar dan menyuruh korban tidur. Setelah terbangun, pakaian korban sudah lepas. Selanjutnya, pelaku mengatakan kepada korban agar tidak memberitahu kepada orang lain,"ujarnya Kasatreskrim AKP Paulus G Pembina
Lebih lanjut AKP Paulus G Pembina menjelaskan, aksi biadab itu juga dialami oleh Melati (Nama Samaran/red) Saat itu, pelaku datang ke rumah korban dan langsung menggendongnya dan membawa ke rumahnya."Kejadian ini dilakukan tersangka pada 2018,"tuturnya.
Selain itu, perbuatan cabul itu juga terjadi pada Mawar (nama samaran). Pelaku menarik tangan mawar dan membawanya ke rumah. Selanjutnya, pelaku mendudukkan korban diatas pangakuannya."Setelah melakukan aksi bejatnya, pelaku berjanji akan memberikan sejumlah uang,"tutupnya.(ucok siregar)