![]() |
Keterangan Gambar : Lensa Kegiatan Release Pengungkapan Kasus Korupsi Dana PKH di Mapolres Cianjur (Foto : Ace/Rls) |
MenaraToday.Com – Cianjur :
Unit 2 Tipikor Sat
Reskrim Polres Cianjur, berhasil meringkus tersangka berinisial PI (33) terkait
perkara tindak pidana korupsi dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan
(PKH) dari pemerintah di Desa Jayagiri Kecamatan Sindangbarang, Cianjur Selatan.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka PI tidak memberikan uang pencairan kepada 17 warga miskin penerima haknya. Usut punya usut PI memiliki PIN dari 17 ATM warga miskin tersebut. Alhasil, setiap pencairan antara Rp ,200-300 ribu dari pemerintah pusat langsung diembatnya sampai ludes.
Dalam konfrensi pers,
Selasa (26/1/2021),
di Mapolres Cianjur, Kapolres Cianjur AKBP M Rifai S.I.K., M.Krim. mengatakan,
tersangka mengelabui belasan keluarga miskin. lalu terungkap setelah pemegang
kartu ATM dan kartu pra sejahtera melakukan laporan kepada pihak kepolisian.
"Tersangka ini
selama dua tahun menggelapkan 17 ATM milik penerima PKH. Adapun nilai
kerugiannya mencapai sekitar Rp 107 juta lebih," kata Kapolres.
Kapolres melanjutkan,
tersangka ini bukan hanya memotong lagi, tetapi langsung mengambil habis uang
milik belasan warga miskin, diambil semua, besarannya bervariasi antara Rp 200
sampai Rp 300 ribu. Selain itu, tersangka yang tercatat sebagai warga Kecamatan
Sindangbarang ini, sudah melakukan skenarionya dengan matang untuk mengelabui
warga penerima bantuan tersebut.
"Yang terjadi
ATM tidak diberikan kepada penerima. Sehingga 17 KPM menanyakan kepada
pemerintah desa terkait pencairan, padahal oleh pemerintah sudah dicairkan.
Tetapi pada kenyataannnya tidak diberikan oleh tersangka sejak tahun
2020," terangnya.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka PI terancam pasal korupsi di
antaranya Pasal 8 UU no 7 tahun 1999 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ace)