MenaraToday Com - Mesuji :
Hasan (31) mengakui jejak kasus kejahatannya di dua provinsi yakni Sumatera Selatan dan Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung sekaligus eksekutor pembunuhan anggota PSHT.
"Setidaknya ada 13 TKP kejahatan yang dilakukan Hasan dan 3 kasus pembunuhan salah satunya Anggi supir truk pengantar ayam potong yang terjadi beberapa bulan yang lalu yang sempat menggegerkan masyarakat Margojadi dan sekitarnya.
Hal ini dibenarkan Kapolres Mesuji AKBP Alim,dalam acara exspo hasil kejahatan yang di adakan di halaman Mako Polres , Senin (15/2/2021).
"Selain di kabupaten Mesuji Hasan juga melakukan aksi curas didaerah Sumatra selatan , ini sudah kelas kakap lintas propinsi ,karna aksi kejam dan memakan korban maka akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan hukuman 20 tahun penjara."Ucap AKBP Alim.
Lebih lanjut AKBP Alim mengharapkan kepada Masyarakat hendaknya lebih giat melakukan jaga malam atau ronda malam untuk mengantisipasi tindak kejahatan di kalangan lingkungan.
"Bila ada hal mencurigakan dilingkungan hendaknya bisa segera melapor ke Hansip dan bila situasi benar-benar darurat bisa langsung lapor ke Babinkatibmas, Polsek atau Polres" ujarnya (Edy)