Terkait Dugaan Intimidasi Oknum TNI AL Terhadap Anggota Koptan Mandiri, Ini Penjelasan Ketua dan Kuasa Hukum Koptan

Keterangan Gambar : Ketua Poktan HTR Manditi, HM Wahyudi didampingi Kuasa Hukumnya  Tri Purno Widodo dan salah seorang anggota Koptan HTR Mandiri menunjukkan bukti plank Promkopal yang didirikan oleh Oknum TNI - AL (Foto : Nn)


MenaraToday.Com - Asahan :

Terkait adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh anggota TNI - AL dari Lanal TBA terhadap anggota Kelompok Tani (Koptan) Mandiri, Ketua Koptan Mandiri H. Wahyudi didampingi kuasa hukumnya Tri Purno Widodo dan dua orang anggota HTR Mandiri menggelar press release di Calisto Cafe jalan Imam Bonjol Kisaran, Asahan, Senin (15/2/2021).

Dalam press releasenya, Wahyudi menyebutkan bahwa anggota Kelompok Tani masing-masing Hendra dan Darmanto menyebutkan peristiwa tersebut terjadi di lokasi Perkebunan HTR tepatnya di Desa Air Hitan Kecamatan Kualuh Ledong Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara

"Dalam menjalankan kerja, Koptan Mandiri mengantongi izin dari Menteri Kehutanan dengan nomor SK.163/menhut-II/2008 dan Surat Keputusan Bupati Nomor: 438-Hutbun/2010 Tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat Dalam Hutan Tanaman kepada Koperasi Tani Mandiri seluas 1.262, 61 Hektar yang terdiri dari 697,61 Hektar di Kabupaten Asahan dan 565 Hektar di Kabupaten Labuhan Batu Utara Provinsi Sumatera Utara" jelas Wahyudi.

Wahyudi juga memaparkan bahwa pada tanggal 24 Januari 2021, oknum Lanal TBA berinisial Serka HY mendatangi lokasi perkebunan Koptan Mandiri yang dlihat langsung oleh anggota HTR Mandiri.

"Pada tanggal 3 Februari 2021, Serka HY kembali mendatangi lokasi HTR dengan membawa puluhan masyarakat melakukan panen yang berhasil digagalkan anggota Koptan Mandiri. Dan pada tanggal 6 Februari 2021, Serka HY kembali mendatangi lokasi HTR bersama rekannya, disini terjadilah intimidasi terhadap anggota HTR yang dilakukan masyarakat yang datang bersama oknum TNI AL hingga masuk kedalam parit bekoan yang berada di lokasi.  Kemudian pada tanggal 13 Februari oknum anggota TNI tersebut datang dan memasang Plank Primkopal dengan alasan Kelompok Tani yang berperkara dengan Kelompol Tani Mandiri telah bekerjasama dengan Koperasi TNI AL. Kemudian pada tanggal 14  Februari anggota Koptan Mandiri yang berada di lokasi HTR kembali mendapatkan intimidasi dari anggota TNI berinisial Dan, AR dan AG yang memaksa untuk memasang Plank Primkopal yang tumbang dengan memuntahkan tembakan keudara sebanyak 3 kali sembari menyebutkan "Setelah kau pasang plank nya kubawa kau" ujar Wahyudi menirukan keterangan anggotanya yang berhasil melarikan diri 

Sementara itu Kuasa Hukum Koptan Mandiri, Tri Purno Widodo, SH menyesalkan tindakan oknum TNI AL yang terkesan merendahkan harkat dan martabat serta nama baik TNI AL. 

" Saya meminta kepada Presiden dan Kepada Panglima TNI AL untuk menindak lanjuti tindakan yang dilakukan Oknum tersebut serta menelusurinya hingga tuntas, sebab yang dilakukan oknum tersebut telah mengganggu kenyamanan masyarakat sipil dalam berusaha" ujar Tri Purno Widodo mengakhiri (Nunk/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama