Alamak...Gara-Gara si Putih, Cukek Terancam Hukuman Mati

MenaraToday.Com - Batu Bara :

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis menggelar press release terkait keberhasilan Sat Narkoba Polres Batu Bara menggulung sindikat narkotika jenis sabu di daerah Long Bed.

Kegiatan tersebut digelar di depan Mako Polres Batu Bara di Lima Puluh, Rabu (03/02/2021) sekira pukul 17.00 WIB.

Dalam press releasenya Kapolres menjelaskan, tersangka merupakan kurir sabu yang disuruh oleh Ucu Khoir (DPO) warga Gang Beko Beringin, Kelurahan Pangkalan Dodek Baru, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, untuk diserahkan kepada seseorang.

Tersangka Sukri alias Cukek yang beralamat di Jalan Harapan Lingkungan III Long Bed, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, diringkus pada Rabu (27/01/2021) sekira pukul 12.00 WIB, dari rumahnya sendiri.

Sedangkan sabu diperoleh petugas dari loteng rumah tersangka.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, penangkapan tersangka tindak pidana narkotika tersebut berawal ketika personil Sat Res Narkoba Polres Batu Bara mendapatkan Informasi dari masyarakat yang dipercaya, akan adanya orang yang menjual sabu. Berbekal dari informasi tersebut kemudian para petugas dipimpin oleh Kasat Res Narkoba AKP Sastrawan Tarigan langsung melakukan penyelidikan.

Ternyata benar, dari penggeledahan dikediaman Sukri alias Cukek diperoleh barang bukti sabu dalam berbagai bungkus dan ukuran seberat total 374 gram. 

Menjawab wartawan, Sukri alias Cukek mengaku mendapat bayaran Rp5 juta setiap onsnya dari Ucu Khoir.

Atas perbuatannya, Sukri alias Cukek dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati. (Dwi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama