Ayah Hutang Narkoba, Anak Jadi Sandera

MenaraToday.Com - Tanjungbalai :

Seorang anak di bawah umur yang masih berusia 14 tahun nyaris menjadi korban penculikan dan dijadikan sandera oleh lima orang pelaku yang ingin menagih hutang pembayaran Narkoba oleh ayah dari korban.

Menurut Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira menyebutkan peristiwa tersebut berawal saat ke lima pelaku mendatangi rumah korban di jalan Abadi Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai dengan alasan mencari ayah korban yang memiliki hutang dengan para pelaku.

" Saat itu kelima pelaku menyuruh ibu korban untuk mencari suaminya, kakak korban juga disuruh mencari ayahnya. Saat itu korban tinggal sendiri di rumah, kemudian korban ditarik dan didorong masuk kedalam mobil para pelaku. Mengetahui anaknya di culik, ibu korban langsung berteriak "Pencuri" sehingga warga yang mendengar teriakan ibu korban langsung melakukan pengejaran dan melapor ke Mapolres Tanjungbalai" ujar Putu dalam relase di halaman Mapolres Tanjungbalai, Senin (8/2/2021).

Perwira menengah berpangkat dua melati kuning di pundak ini juga menambahkan sempat terjadi kejar-kejaran antara polisi yang dibantu warga dengan pelaku. .

"Setelah mendapatkan informasi tersebut kita langsung bergerak cepat dan sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas Satreskrim Polres Tanjungbalai dengan pelaku. Kita juga sempat berkoordinasi dengan personil Polsek Simpang Empat untuk mencegat mobil para pelaku.  Dan tepatnya di Simpang Kawat, Asahan, pelaku masing-masing Sakiran Indra (42) warga Kampung Tarutung Kecamatan Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara, Zul Irwan (49) warga Sidua-dua Kecatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura dan Surya Dharma (33) warga Dusun XII Kecamatan Gunting Saha Kabupaten Labura berhasil dibekuk sementara dua orang yang berhasil kabur masih dalam pengejaran" paparnya. 

Saat di interogasi, pelaku menyebutkan bahwa ayah korban memiliki hutang jual beli narkotika jenis pil ekstasi. 

"Motifnya pelaku mencuri dan ingin menjadikan korban sebagai sandera, agar ayah korban keluar untuk membayar hutang narkotika jenis pil ekstasi" jelas Putu.

Putu juga menjelaskan dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Wuling Type Confero 1.5 MT dengan Nopol BK 1277 ACD warna Starry Black, 1 lembar STNK atas nama  Shakira Andira dan 1  buah kunci mobil.

"Atas perbuatnya tersangka dikenakan pasal 83 undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 328 KUHP pidana ancaman hukuman 15 tahun penjara,"Jelasnya. (Gani)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama