Curi Septor, Warga Simalungun Nginap Di Sel Polsek Lima Puluh

MenaraToday.Com - Lima Puluh : 

Tim Opsnal Polsek Lima Puluh berhasil melakukan penangkapan terhadap Rafiadi alias Panjul (44) warga Huta VI, Nagori Dusun Hulu Bendo, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.

Pasalnya pria berpostur tubuh kurus tersebut diduga telah melakukan pencurian sepeda motor (Septor) milik Dani Saputra, di Dusun VI, Desa Antara, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Jumat (5/2/2021), sekira pukul 01.00 Wib.

"Peristiwa ini bermula saat Dani terbangun dari tidurnya hendak ke kamar mandi. Namun tidak sengaja melihat dari jendela ruang tengah ada orang yang sedang mendorong-dorong Sepeda Motor miliknya jenis Honda CS.1 yang bernopol BK 5393 CN. Melihat hal tersebut korban langsung keluar dan berteriak meminta pertolongan warga."Hei Maling..Maling," jerit Dani dengan keras.

Pelaku yang merasa kaget langsung pergi meninggalkan sepeda motor korban dan berlari menuju arah Desa Kuala Gunung.

Korban yang merasa geram langsung melakukan pengejaran akan tetapi tidak berhasil.

Merasa tidak puas selanjutnya korban langsung menghubungi Kepala Dusun dan menyampaikan peristiwa pencurian yang baru terjadi dan kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lima Puluh. 

"Ingat kali aku pelakunya tadi seorang laki-laki dengan ciri badan kurus, memakai baju kemeja lengan pendek dan celana panjang warna hitam bang," ujar korban dengan geram. 

Dari laporan korban tersebut Tim Opsnal Polsek Lima Puluh di bawah komando Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi, SH, MM, langsung gerak cepat melakukan penyelidikan.

Hasilnya pada hari Minggu (21/2/2021) sekitar pukul 11.00 Wib, petugas mendapatkan informasi dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di Simpang Sei Bejangkar. Tidak ingin menyia-nyiakan informasi berharga tersebut, Petugas langsung bergerak kelokasi dimaksud dan melakukan penangkapan .Benar saja, saat diinterogasi di lapangan pelaku mengakui perbuatannya.

Dari tangannya Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1  (satu) Unit Septor Honda CS.1, Nopol BK 5393 CN dengan No. Rangka MH1JBA118 K072849, dan No. Mesin JBA1E1072879. 

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku langsung dibawa ke Polsek Lima Puluh untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Saat Wartawan mengkonfirmasi terkait hal ini pada Senin (22/2/2021), Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi, SH, MM membenarkan perihal tersebut. (Dwi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama