Dugaan Kasus Korupsi Dana Covid-19 Puskesmas Sadabuan, Kajari: Kita Akan Menetapkan Tersangka

Menaratoday.com - Sidimpuan

Pemeriksaan terhadap Sejumlah saksi dalam kasus  dugaan korupsi dana Covid 19  sedang   berlangsung di   Kejaksaan Negeri  (Kejari) Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), Dalam perkara ini pihak Kejaksaan dalam waktu dekat akan menetapkan sejumlah tersangka atas penyelewengan yang di duga merugikan negara  


“Beberapa minggu kedepan, kita akan mengadakan gelar perkara, Press Compress dan setelah itu akan langsung ditetapkan tersangka,”ujar Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Hendry Silitonga SH M.H , melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Nixon Andreas Lubis kepada Wartawan  di ruang kerjanya. 


Dijelaskan Kasipidsus , dugaan korupsi tersebut berasal dari dana COVID-19 yang bersumber dari BOK sebesar Rp156 juta dan dana insentif berasal dari APBN bervariasi untuk 10 orang penerima.


”Insentifnya berpariasi, mulai dari Rp13 juta hingga Rp2 juta, tergantung beban kerja,”terangnya.


Dia menambahkan, dari Tahap lidik dan penyelidikan sudah terindikasi ada pemotongan terhadap insentif tenaga kesehatan itu yang  di duga   melakukan untuk memperkaya diri sendiri.


Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, memanggil 46   saksi guna mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dana COVID-19 di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Sadabuan, Kota Padangsidimpuan. Ke-46 orang saksi yang dipanggil itu berasal dari pegawai penerima dana insentif dan surveilands.


Ditempat terpisah Zoirun Ansori Simanjuntak, Ketua Harian Kampak Tabagsel mendukung penuh Kejaksaan Negeri Kota Sidimpuan untuk mengusut dugaan kasus korupsi dana covid-19  sampai tuntas


"Kami mendukung penuh Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan untuk mengusut kasus ini dan kami berharap agar secepatnya penetapan tersangka,"katanya.(Ucok siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama