Kapolres Asahan Bersama Unsur Forkopimda Asahan Terima Vaksin Sinovac Covid 19

MenaraToday.Com - Asahan

Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto bersama unsur Forkopimda Asahan mendapatkan suntikan vaksin Sinovac Covid 19 yang di gelar di Aula Rumah Dinas Bupati Asahan, Rabu (10/2/2021) .

Dalam pelaksanaan vaksin ini, Bupati Asahan Surya Bsc menyebutkan bahwa vaksinasi Covid 19 bertujuan untuk meningkatkan imunitas serta memberikan motivasi kepada seluruh lapisan masyarakat.

"Pelaksanaan vaksinasi Covid 19 ini bertujuan untuk mengurangi transmisi atau penularan Covid 19, menurunkan angka pasien yang sakit serta angka kematian akibat Covid 19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (hard immunity) dan melindungi masyarakat dari Covid 19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi" ujar Bupati Asahan dalam sambutannya.

Bupati juga menyebutkan alur pelaksanaan vaksinasi hari ini dimulai dari tahap registrasi dan verifikasi.

"Setelah melakukan registrasi dan verifikasi kemudian tim medis mengecek kesehatan calon penerima vaksin. Kemudian mengukur suhu tubuh dan tekanan darah. Setelah itu akan di input ke aplikasi online primary care BPJS Kesehatan, apakah dapat direkomendasi untuk menerima vaksin, ditunda atau malah tidak direkomendasikan sama sekali. Setelah di vaksin, penerima vaksin akan diobservasi selama 30 menit untuk di lihat kondisi kesehatan serta menunggu sertifikat penerima vaksinasi" terang Surya..

Sementara itu Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto yang telah sukses di vaksin menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak ragu untuk di vaksin.

"Vaksin ini aman, jadi jangan ada keraguan masyarakat untuk di vaksin, mari kita membantu program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran covid 19 dan tetap patuhi Protokol Kesehatan" ujar Nugroho.

Berikut daftar nama-nama peserta yang mengikuti pencanangan vaksinasi yakni

1. Bupati Asahan, H. Surya Bsc.

2. Ketua DPRD, Baharuddin Harahap.

3. Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto, S.I.K.

4. Dandim 0208/AS, Sri Marantika Beruh

5. Ketua Pengadilan Negeri, Ulina Marbun.

6. Sekretaris Daerah, Jhon Hardi Nasution M.Si.

7. Ketua IMTAQ Kab. Asahan, Ahmad Kosim Marpaung.

8. Kepala Dinas Kesehatan, dr. Elfina br.Tarigan, MKT.

9. Kepala DPMPTSP, Darwin Idris Nasution.

10. Direktur RSUD Hams, Edi Iskandar.

11. Ketua Ikatan Dokter Indonesia(IDI) Kab.Asahan, Hari Sapna.

12. Persatuan Dokter Gigi (PDGI) Kab.Asahan, Raden Roro Annja Eutheriana.

13. PPNI, Tuah Suganda Munthe.

14. IBI, Elida Hanum Harahap.

15. PATELKI, Syahruddin.

Namun dalam pelaksanaan vaksin ini Bupati Asahan tidak mendapatkan vaksin dikarenakan tidak memenuhi syarat dari segi usia penerima vaksin. Selain Bupati, Ketua Pengadilan Negeri Asahan, Ketua DPRD juga tidak memenuhi kriteria menerima vaksin sinovac 

Untuk diketahui berdasarkan Keputusan Dirjen Kemenkes Nomor HK 02.02/4/1/2021 tentang juknis vaksinasi bahwa vaksin sinovac diberikan kepada usia 18-59 tahun.  (Nn/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama