Jadi Istri Kedua, Oknum Guru SMP Negeri 2 Sipispis Akan Dilaporkan Ke Mendagri


MenaraToday.Com - Serdang Bedagai :

Terkait pemberitaan MenaraToday.Com sebelumnya tentang NC alias R, Oknum Guru (PNS) di SMP Negeri 2 Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) yang diduga menjadi Istri kedua dari Y seorang Pria beristri pensiunan dari perusahaan perkebunan PTPN III milik BUMN disikapi serius oleh jajaran Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai.


Kepada MenaraToday.Com, Rabu (3/1/21) M. Asrul Sani S.Pd, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Sipispis menjelaskan bahwa Oknum Guru NC alias R tersebut sudah mengakui kalau dirinya sudah Menikah Siri, mempunyai Suami dan seorang anak, berbeda dengan data KP4 atau daftar tanggungan anggota pegawai yang ada di Dinas Pendidikan bahwa PNS ini berstatus masih Gadis, Asrul Sani juga menegaskan akan membuat surat laporan resmi kepada Kasubag Kepegawaian.


"Saya sudah memanggil yang bersangkutan (NC alias R) dan dia mengaku sudah mempunyai suami, menikah Siri dan sudah mempunyai anak, tapi dalam KP4 dan untuk laporan tahunan terdata dirinya berstatus lajang (Gadis) dan belum mempunyai anak (tanggungan)" Terang Kepala Sekolah ini.


"Saya juga sudah melaporkan masalah ini secara lisan kepada Dinas Pendidikan, kepada Pimpinan Saya Pak Batara, dan Diintruksikan membuat laporan secara tertulis ke Kasubag Kepegawaian, rencananya hari ini tadi saya buat, tapi karena ada kesibukan jadi akan saya buat besok (Kamis 4 Februari 2021)" Tegasnya.


Informasi yang dihimpun MenaraToday.Com, dari Masyarakat dan Aparat Pemerintahan Desa tempat dimana NC alias R tersebut berdomisili, membenarkan jika Oknum PNS ini sudah mempunyai Suami berinisial Y yang sudah Beristri dan sudah mempunyai seorang anak.


Menanggapi hal itu, Situmorang Ketua LSM LP Tipikor Nusantara, melalui lembaga dirinya akan membuat surat laporan resmi kepada BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kabupaten Serdang Bedagai dan Kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), agar masalah ini segera dapat ditindaklanjuti.


"Terkait hal ini, saya akan melayangkan surat laporan resmi kepada Mendagri, Gubernur, Bupati, BKD dan Kepala Dinas Pendidikan Sergai, karena diduga Oknum Guru (PNS) tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pernikahan PNS Menurut Juklak PP 53 Tahun 2010, yang intinya Pegawai Negeri Sipil Wanita Tidak Diizinkan Menjadi Isteri Kedua/Ketiga/Keempat, dan Hidup Bersama Diluar Ikatan Perkawinan Yang Sah" Tutup Ketua LSM ini.


Hingga berita ini diterbitkan, Oknum Guru SMP Negeri 2 Sipispis NC alias R tersebut belum dapat dikonfirmasi.(Irlan/Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama