Kajari Kapuas Hulu Tahan 3 Orang Tersangka Korupsi KPHP


MenaraToday.com - Kapuas Hulu

Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu (Kejari) melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka yaitu HS, KV dan O. Ketiga tersangka tersebut ditahan diduga tersandung Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rabu, (3/2/2021)

"Ketiga tersangka tersebut ditahan dalam perkara tipikor dugaan penyimpangan pada kegiatan pembuatan tanaman reboisasi pengkayaan KPHP (Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi), "kata Kejari Kapuas Hulu, Edy Sumarman, SH, MH melalui rilis tertulisnya 

Dikatakan Edy, untuk lokasi KPHP di  Kecamatan Badau, Desa Semuntik (Blok I dan Blok III)  seluas 450 Ha, Kemudian, Desa Seriang (Blok I dan Blok III) seluas 300 Ha, dan Desa Tajung (Blok I) seluas 300 Ha pekerjaan Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kab. Kapuas Hulu. 

Edy menjelaskan untuk pekerjaan KPHP bersumber dari anggaran DIPA BA-028 BPDAS Kapuas APBN Tahun Anggaran 2013.

"Para tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana."jelas Edy

Masih kata Kajari, Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Martino Manalu, SH. MH melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari sejak tanggal 3 Februari 2021. 

"Dalam perkara tersebut terdapat barang bukti berupa beberapa dokumen dan uang sebesar Rp1.300.000.000 (satu milyar tiga ratus juta rupiah) yang langsung dititipkan di rekening penampung Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu."ulasnya

Ditambahkan Edy, adapun rencananya terhadap perkara tersebut akan segera dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak untuk dilakukan penuntutan dan pembuktian di persidangan.

"Kita akan segera melakukan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak untuk melakukan penuntutan dan pembuktian di Persidangan,"Pungkasnya mengakhiri (Bayu)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama