“Kami hadir di Batam bersama Kemenkopolhukam untuk melakukan tindak lanjut terhadap kejadian tindakan ilegal yang terjadi di perairan Indonesia, khususnya yang sering terjadi di perairan Batam. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum (law enforcement) terhadap pelanggaran yang terjadi di perairan Indonesia, dengan tetap mengikuti hukum internasional yang berlaku di International Maritime Organization (IMO),” kata Menhub.
Seperti diketahui, Januari lalu, telah diamankan dua kapal yaitu MT Hourse berbendera Iran dan MT Freya berbendera Panama karena diduga melakukan kegiatan ship to ship secara ilegal di perairan Pontianak, Kalbar, Minggu (24/1). Saat ini kedua kapal dan awak kapal berada di Batam, Kepri, untuk menjalani pemeriksaan. Selanjutnya tim satgas penanganan yang dibentuk oleh Kemenkopolhukam untuk menangani kasus tersebut telah melakukan langkah-langkah hukumnya.
(Gun/Fb.Ditjenhubla)