'Perkara Korupsi' Satu Pejabat, Dua Direktur dan Uang 1.300.000.000 di Limpahkan Kejari Kapuas Hulu ke Pengadilan Tipikor

Keterangan Foto : Suasana ______/// Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidana Khusus MARTINO MANALU, SH MH melimpahkan Perkara Tindak Pidana Korupsi ke Pengadilan Tipikor Pontianak
(Kamis, (11/2/2021)_____(Foto: Rls/Kejari KH/Bayu)


MenaraToday.com - Kapuas Hulu (Kalbar)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu memenuhi janjinya untuk melimpahkan perkara Tindak Pidana Korupsi Reboisasi di Kecamatan Badau ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak. Kamis, (11/2/2021)

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Edy Sumarman, SH, MH mengatakan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilimpahkan ke Pengadilan adalah perkara korupsi.

"Dugaan penyimpangan pada kegiatan pembuatan tanaman reboisasi penghijauan KPHP (Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi)."kata kajari Edy Sumarman melalui rilis tertulisnya, Kamis (11/2/2021)

Dikatakan Kajari, dalam perkara Tipikor tersebut terdapat penyimpangan dalam kegiatan pembuatan tanaman Reboisasi penghijauan KPHP (Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi).

"Model Kec. Badau Desa Semuntik (Blok I dan Blok III)  seluas 450 Ha, Desa Seriang (Blok I dan Blok III) seluas 300 Ha, dan Desa Tajung (Blok I) seluas 300 Ha, "tuturnya

Dijelaskan Kejari, KPHP tersebut Proyek  Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kab. Kapuas Hulu, yang bersumber dari anggaran DIPA BA-028 BPDAS Kapuas APBN Tahun Anggaran 2013. 

"Dalam pelimpahan perkara tersebut juga dilimpahkan barang bukti berupa beberapa dokumen dan uang sebesar Rp1.300.000.000 (satu milyar tiga ratus juta rupiah)." Ungkap Kajari

Lebih lanjut kata Kajari, Adapun ketiga pelaku tindak pidana korupsi yang dilimpahkan ke pengadilan tersebut merupakan seorang pejabat Dinas Perkebunan Dan Kehutanan Kapuas Hulu dan dua orang Direktur utama pada Perusahaan.

"Ketiga terdakwa tersebut adalah terdakwa KONSTANTINUS VICTOR merupakan Pejabat Kehutanan yang menjabat Kasubag Program di Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kapuas Hulu."jelas Kejari

Sambung Kajari, Terdakwa HERMAWAN SALIM, yang merupakan Direktur PT.Pawan Sari Manunggal. Kemudian kata Kajari terdakwa OMARSYAH yang merupakan Direktur PT.Savero Prima Sakti.

"Pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak dilaksanakan oleh tim JPU dari Kapuas Hulu, yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidana Khusus Kapuas Hulu,  MARTINO MANALU, SH MH, "bebernya

Ditambahkan Kajari, adapun ketiga tersangka tersebut  masing-masing didakwa dengan dakwaan Primair Subsidiair, 

yakni dakwaan Primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI non31 thn 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ketiga terdakwa diancam pidana penjara maskimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 milyar rupiah."ujarnya

Masih kata Kajari, Dakwaan Subsisiair pasal 3 jo 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP.

"Ancaman pindana penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1 milyar,"pungkasnya mengakhiri (Bayu)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama