PT. Putra Migas Nasional Diduga Menyalahgunakan Elpiji Subsidi Warga Kabupaten Simalungun

Menaratoday.com, Pematangsiantar:

Pemerintah melalui Kementerian BUMN  membantu masyarakat kurang mampu atau masyarakat miskin untuk dapat mendapatkan gas elpiji ukurang 3kg dengan disubsidi oleh pemerintah, sehingga dikenal harga elpiji ukuran 3kg jauh lebih murah dari pada gas yang lain atau gas industri setiap per/KG.

Namun hal tersebut, diduga banyak oknum mafia peretribusian atau pangkalan elpiji 3kg menyalah gunakan dan hanya mencari keuntungan, sehingga pembagian gas elpiji tersebut banyak dimanipulasi data keluarga penerima manfaat program subsidi pemerintah tersebut.

Dan penyalahgunaan tersebut diduga terjadi di Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar. Dalam penelusuran menaratoday.com disalah satu gudang penyimpanan gas elpiji dikota Pematangsiantar beraktifitas diduga secara ilegal dan hanya mengambil jatah gas elpiji subsidi warga Kabupaten Simalungun untuk dijual di Kota Pematangsiantar.

Awalnya masyarakat heran aktifitas ditempat tersebut dan sering kali mobil kendaraan pengangkutan Gas elpiji yang bertuliskan wilayah kerja Kabupaten Simalungun membongkar muatannya didalam gudang, yang keberadaan gudangnya di kota pematang Siantar dan agen elpiji Kota Pematangsiantar sering mangambil/berbelanja di tempat tersebut.

"Kami heran juga bang, di gudang itu sering masuk mobil Pertamina yang bertuliskan wilayah kerja Simalungun membongkar muatan didalam. Dan kalau yang ngambil barang disitu emang agen disiantar inilah bang. Kami juga kurang tahu betul apa kegiatan didalam, karena sering tertutup" Ujar masyarakat yang mengaku tinggal di Jalan Pane Pematangsiantar.

Namun dalam penelusuran menaratoday.com, (Rabu,10/2/2021) di gudang tersebut yang berada di kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar tampak didalam gudang tersebut ada banyak bertumpuk gas elpiji subsidi 3kg dan mobil yang dimaksud sedang membongkar muatannya, yang di Kendaraan bertuliskan PT. Putra Migas Nasional dan wilayah kerja Kabupaten Simalungun.

Dan saat menaratoday.com konfirmasi para pekerja didalam mengaku hanya bekerja dan disuruh bos. "Saya hanya kerja bang dan disuruh bos, kami ada muat dari Tanjung pinggir tadi" Ujar pekerja yang mengenakan seragam hijau muda yang bertuliskan Pertamina.

Diwaktu yang berbeda, seseorang yang mengaku sebagai humas ditempat tersebut mengaku bahwa gudang tersebut benar tidak ada ijinnya, karena merupakan penyimpanan yang lebih dari pangkalan yang berada di terminal dan mengambil jatah 1 DO Kabupaten Simalungun, karena DO pangkalannya hanya dapat 1 di Kota pemetang Siantar dan itu kurang untuk dijual setiap harinya.

"Sama-sama mengertilah kita, ini tempat penyimpanan aja, jadi tidak ada ijin Distributor maupun pangkalan elpiji subsidinya. Ini hanya minta DO Kabupaten Simalungun untuk di jual di Kota Pematangsiantar, karena kurang untuk dijual. Dan kami juga ngambil gas dari sini untuk dijual" Ujar Humas. (R1/red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama