RS Pengedar Pil Extasi di Tangkap di Jalan Perintis




Menaratoday.com,TEMBILAHAN - Sat Narkoba Polres Inhil berhasil menangkap seorang pengedar Narkotika jenis pil ekstasi inisial RS (42) yang sudah lama menjadi Target Operasi (TO).


Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 27 Februari kemarin di Jalan Perintis Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu. 


"RS ini merupakan seorang TO Sat Narkoba Polres Inhil, Ia berhasil diamankan dan saat dilakukan penggeledahan disaksikan warga setempat terbukti memiliki Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 20 butir," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno. 


RS beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.


Selain pil ekstasi barang bukti lainnya berupa 2 buah handphone, uang tunai Rp. 3.114.000 dan barang bukti lainnya turut diamankan. 


"Informasi tentang peredaran narkotika yang dilakukan oleh RS didapatkan anggota Sat narkoba dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Perintis Tembilahan Hulu tersebut," jelasnya.


Editor : Prabu Suryadhana

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama