Simpan Narkotika, Seorang Petani Diringkus Polisi

MenaraToday.Com - Tulangbawang : 

Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang berhasil meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial SA (35), warga Kampung Gunung Tapa Induk, Kecamatan Gedunh Meneng, Kabupaten Tulangbawang, Selasa (9/2/2021) sekira pukul 16.30 Wib disebuah warung pecel di Dusun Sri Rahayu Kampung Gedung Bandar Rahayu Kecamatan Gedung Meneng.

Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatres narkoba AKP Anton Saputra menyebutkan bahwa pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai petani ini diringkus berkat adanya informasi bahwa pelaku sering menggunakan sabu.

"Menindak lanjuti laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya kita berhasil meringkus pelaku di sebuah warung pecal, di Dusun Sri Rahayu Kampung Gedung Bandar Rahayu" ujar Anton, Rabu (10/2/2021)

Lebih lanjut perwira pertama dengan pangkat tiga garis ini menambahkan setelah berhasil ditangkap, pelaku diminta untuk menunjukkan tempat persinggahannya di Dusun Sri Rahayu. Saat dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 0,45 gram (bruto), 5 bungkus plastik klip kosong, Handphone merk Nokia warna hitam, dompet warna warna coklat, kaca pireks dan bong.

"Setelah seluruh barang bukti di kumpulkan, pelaku bersama barang bukti langsung di bawa ke Mapolres Tulangbawang untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif" ujar Anton sembari menambahkan pelaku diancam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp. 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar (Helmi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama