Satpol PP Kota Siantar Didesak Bongkar Bangunan Melanggar Perda

MenaraToday.Com - Pematangsiantar : 

Terkait maraknya bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Pematangsiantar, Sumut yang membuat amburadulnya tata kota dan tata ruang serta dapat mengancam keselamatan warga sekitar, Satpol PP Kota Siantar di desak untuk mengambil tindakan tegas terhadap bangunan-bangunan pelanggar Perda tersebut. 

Seperti halnya bangunan berbentuk Ruko di seputaran jalan Diponegoro. Kecamatan Siantar Barat. Kota Pematangsiantar, Sumut , tampak  2 unit ruko bertingkat 3 yang diduga tidak memiliki IMB dan menyalahi Amdal yang sangat membahayakan warga sekitar bangunan tersebut. Namun pihak Satpol PP kota Siantar tampaknya tidak bernyali untuk merobohkan bangunan Ruko tersebut. 

Desi Siregar (28) seorang warga yang rumahnya bersebelahan dengan ruko yang tidak memiliki IMB tersebut ketika dikonfirmasi reporter. Rabu (10/02/2021) mengatakan bahwasanya bangunan Ruko tersebut sudah menyalah dan mengancam keselamatan kami, kami sudah ajukan surat keberatan ke pihak Pemko Siantar dan Satpol PP , namun sampai saat ini pihak Satpol PP sebagai penegak Perda belum juga membongkar bangunan tersebut. Ungkap Desi Siregar.

Desi Siregar menambahkan, bahkan permasalahan ini juga sudah digugat secara Perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, kami yang dizolimi malah kami yang digugat, namun kami sebagai tergugat memenangkan perkara ini, pihak pemilik Ruko sebagai penggugat perkara ini, malah ditolak oleh pihak Majelis Hakim PN Pematangsiantar, namun sampai saat ini pihak Pemko Siantar melalui Satpol PP belum juga membongkar bangunan yang melanggar Perda tersebut. Ungkapnya.

Rama Harahap (39) penasehat hukum warga tersebut mengatakan kepada reporter. Rabu (10/02/2021) bahwa sangat diharapkan kepada Walikota Siantar dan Satpol PP agar segera membongkar bangunan Ruko tersebut, agar ada efek jera dan menjadi pembelajaran kepada masyarakat lain nya, jikalau masyarakat melanggar Perda tetap dihukum sesuai dengan peraturan daerah (Perda), jadi tidak ada pandang bulu atau tebang pilih dalam penegakkan Perda kota Pematangsiantar ini. Bagaimana membangun tanpa IMB dan AMDAL, ini sudah sangat meresahkan dan mencoreng citra jajaran Pemko Siantar, apa bisa membangun ruko bertingkat 3 tanpa memilik Amdal dan IMB, jangan sampai ada korban baru pihak Pemko Siantar dan Satpol PP sibuk mencari kambing hitam, " Bangunan ruko tersebut harus dibongkar, "Desaknya.

Amatan disekitar lokasi, tampak bangunan ruko 2 unit berlantai 3, namun dilantai 2 membuat bangunan diatas atap rumah warga, sehingga mengancam keselamatan penghuni rumah, bahkan menurut informasi bangunan tersebut tidak memilik IMB dan AMDAL, namun sepertinya pihak Satpol PP belum ada mengambil tindakan untuk melakukan pembongkaran bangunan tersebut.

(Sampai berita ini diturunkan ke redaksi. Walikota Siantar Hefriansyah, SE. MM, Kepala Perizinan Agus Salam dan Kakan Satpol PP belum berhasil dikonfirmasi terkait 2 unit bangunan Ruko yang tidak memilik IMB dan AMDAL tersebut (Tim/rls)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama