Tiga Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur Meringkuk Di RTP Polres Asahan

Keterangan gambar : Ketiga Pelaku Kasus Persetubuhan anak saat di giring ke RTP Polres Asahan (Foto : Nn)

MenaraToday.Com - Asahan :

Polres Asahan menggelar  release tiga kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan kasus dan lokasi berbeda masing-masing dilakukan oleh pelaku ayah kandung, ayah tiri dan seorang tenaga pendidik.

Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto didampingi Kasat Reskrim AKP M. Ramadani Kasubbag Humas AKP Slanet Riyadi dan Wakil Ketua KPAD Asahan Awaluddin menyebutkan ketiga kasus ini menjadi perhatian besar karena pelakunya adalah orang terdekat para korban.

"Ketiga pelaku merupakan orang terdekat dari para korban yang seharusnya melindungi korban" ujar Nugroho, Rabu (17/2/2021) sekira pukul 16.00 Wib.

Perwira dengan pangkat dua melati di pundak ini menambahkan peristiwa tidak senonoh ini terjadi di Kecamatan Silau Laut pada hari Sabtu di Bulan Januari 2021 sekira pukul 22.00 Wib dengan pelaku berinisial AS (18)  yang berprofesi seorang tenaga pendidik, kemudian di Kecamatan Air Joman pada hari Kamis (8/10/2020) dengan pelaku berinisial S (49) yang merupakan ayah tiri korban dan di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge pada bulan Juli tahun 2016, sekira pukul 22.00 Wib dengan pelaku berinisial SS (61)  yang merupakan ayah kandung korban.

" Ketiga pelaku kita jerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan anak dengam ancaman 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun di tambah 1/2 dari pidana pokok karena di lakukan orang tua korban dan tenaga pendidik" ujar orang nomor satu di jajaran Polres Asahan ini.

Dalam kesempatan tersebut Nugroho menghimbau agar masyarakat dan orang tua dapat menjaga anak-anak dan jangan acuh terhadap anak.

Sementara itu Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah, Iran Kumala melalui Wakil ketua KPAD Asahan Awaluddin memberikan apresiasi kepada Polres Asahan yang cepat dan tanggap dalam menangani kasus ini.

"Kami memberikan apresiasi dan selalu mendukung Polres Asahan dalam menangani segala bentuk kekerasan dan pelecehan terhadap anak. Kita berharap kasus ini tidak terulang kembali di Asahan" ujarnya (Nunk/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama