Buru Maling Ternak Lembu, Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau Temukan 2 Pelaku Pengguna dan Pengedar Sabu

Keterangan Gambar : Kedua Pelaku beserta barang bukti saat diamankan tim opsnal Polsek Bandar Pulau (Foto : Nn/red)


MenaraToday.Com - Asahan : 

Satuan Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau, Asahan, Sumatera Utara meringkus dua pelaku pengguna dan pengedar Narkotika jenis sabu masing-masing berinisial APS (24) warga Dusun VI Desa Aek Gunung Melayu Kecamatan Rahuning dan Adi Anto (39) warga Dusun III Desa Rahuning I Kecamatan Rahuning, Asahan, Sumatera Utara, Selasa (16/3/2021) sekira pukul 13.30 Wib di Dusun III Desa Rahuning I Kecamatan Rahuning.

Keterangan Gambar : Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Dari Kedua Pelaku (Foto : Nn/Red)


Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kapolsek Bandar Pulau, AKP Ali Yunus Siregar yang akrap di sapa Bang AY Regar kepada awak media, Rabu (17/3/2021) menyebutkan penangkapan kedua pelaku berawal saat Kanit Reskrim Ipda W Simanungkalit beserta tim opsnal Polsek Bandar Pulau melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian hewan ternak lembu dan buah kelapa sawit.

"Awalnya Kanit Reskrim mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku pencurian hewan ternak dan buah kelapa sawit berinisial D berada di sebuah bengkel cet sepeda motor di Dusun III Desa Rahuning I Kecamatan Rahuning. Berbekal informasi tersebut Tim Opsnal dengan di pimpin langsung Ipda W. Simanungkalit langsung menuju lokasi. Setibanya di lokasi ternyata D sudah tidak berada di lokasi. Namun Tim Opsnal menemukan 2 orang orang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu" ujar pria berpangkat tiga garis ini menjelaskan.

Lebih lanjut perwira menengah yang lama menjabat sebagai KBO Satreskrim Polres Asahan ini menambahkan saat dilakukan interogasi, kedua pelaku menyebutkan bahwa sabu tersebut dibeli dari D untuk digunakan bersama dan sisanya di jual kembali.

"Jadi barang bukti sabu tersebut milik D yang merupakan target kita terkait kasus pencurian ternak lembu dan sawit. Kepada kita kedua pelaku mengatakan sabu tersebut untuk dikonsumsi bersama dan di jual kembali. Kita pun masih melakukan pengejaran terhadap D" ujar bang AY Regar sembari menyebutkan kedua pelaku beserta barang bukti langsung di gelandang ke Mapolsek Bandar Pulau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Kedua pelaku beserta barang bukti berupa 2 bungkus plastik ukuran 1 gram berisi narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik ukuran setengah gram berisi sabu, 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, 1 buah mancis, 1 buah potongan pipet yang dibentuk menjadi skop, 1 buah kaca pireks berisikan sabu, 1 buah bong dan uang tunai Rp. 200 ribu telah kita amankan" ujar Bang AY Regar mengakhiri (Nunk/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama