Di Buru Dari Tempat Persembunyiannya, 1 dari 2 Bandit Jalanan Yang Viral Di Medsos Di Hadiahi Timah Panas.

MenaraToday.Com - Asahan : 

Tim gabungan unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Pulau Raja dan Polsek Kualuh Hulu berhasil meringkus 1 dari dua bandit jalanan yang sempat viral di Media Sosial karena aksinya melempar batu ke arah supir truck yang terjadi di Jalinsum Jalan Coran Beton Dusun I Desa Aek Ledong Kecamatan Aek Ledong, Asahan, Sumatera Utara, Rabu  (17/3/2021) sekira pukul 05.30 Wib.

Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto didampingi Wakapolres Kompol Sri Juliani, Kasatreskrim AKP M. Ramadani, Kapolsek Pulau Raja AKP M. Harahap dan Kanit Jatanras Iptu Mulyoto menyebutkan setelah mendapatkan laporan dari Nur Rofi (30) sopir korban pelemparan warga Kelurahan Banjarsari Kecamatan Metro Utara Kabupaten Metro Provinsi Lampung dan melihat aksi 2 pelaku di media sosial pada Kamis (11/3/2021) sekira pukul 16.00 Wib, Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan melakukan koordinasi dengan unit reskrim Polsek Pulau Raja.

"Setelah melihat aksi kedua pelaku di Medsos dan berdasarkan Laporan Polisi dari korban, team Jatanras di bawah komando Iptu Mulyoto dan Unit Reskrim Polsek Pulau Raja serta Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan dan olah TKP, kemudian team mendapatkan informasi bahwa salah seorang pelaku berada di daerah Gunung Tua Kabupaten Padanglawas Utara. Mendapatkan informasi tersebut, team pun bergerak ke Gunung Tia, namun saat dilakukan penyelidikan ternyata pelaku tidak berada di Gunung Tua. Kemudian team kembali ke wilayah hukum Polsek Pulau Raja dan Polsek Kualuh Hulu untuk melakukan penyelidikan lanjutan. Pada hari Selasa (16/3/2021), sekira pukul 15.30 Wib, team mendapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di sebuah gudang di tengah hutan di Liang Balik Kecamatan Parsoburan Kabupaten Tobasa. Menindak lanjuti informasi tersebut, team pun bergerak ke Parsoburan. Tidak sia-sia kerja keras team akhirnya membuahkan hasil dimana team berhasil menemukan pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama EBIS (38) warga Dusun I Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara" papar Nugroho.

Lebih lanjut Nugroho menjelaskan saat akan diringkus, pelaku melakukan perlawanan sehingga team memberikan tindakan tegas dan terukur.

"Pelaku melawan saat akan ditangkap, tak ingin buruannya kabur, tim terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas di bagian betis, kemudian di bawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Kemudian pelaku besrta barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna merah di bawake Mapolsek Pulau Raja untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara seorang pelaku lagi masih di buru tim jatanras bersama unit Polsek Pulau Raja" ujar perwira menengah berpangkat dua melati ini sembari menyebutkan kepada pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 406 dari KUHPidana (Nunk/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama